Berita Blora

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di Blora Belum Jelas, Dinas PMD: Penting Sudah Dianggarkan

Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Blora pada 2023 mendatang masih belum menemui titik terang, apakah tetap dilaksanakan atau ditunda.

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Ahmad Mustakim
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Blora pada 2023 mendatang masih belum menemui titik terang.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Pilkades 2023 mendatang tetapk dilaksanakan ataukah ditunda hingga 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Yayuk Windrati, mengatakan hingga kini belum ada kepastian ihwal moratorium (penundaan) pelaksanaan Pilkades 2023.

Namun, kata dia, untuk mengantisipasi ketidakpastian itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menganggarkan pelaksanaan Pilkades 2023.

Menurut dia, bila tak ada perubahan regulasi, maka Pilkades akan tetap dilaksanakan pada 2023 mendatang.

"Sesuai regulasi akan diselenggarakan 2023. Sing penting wis dianggarke (yang penting sudah dianggarkan, red)."

"Kalau tidak ada perubahan regulasi, insy Aallah tetap jadi," ucap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Dwi Edy Setyawan, menuturkan ketidakpastian pelaksanaan maupun penundaan Pilkades di 2023 karena mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, jika ditunda maka untuk pelaksanaan Pilkades selanjutnya harus menunggu waktu cukup lama.

Di sisi lain, penjabat kepala desa (Oj Kades) harusnya diambilkan dari pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau Pj (penjabat, Red) terlalu lama, yang jelas tidak efektif," ujar Dwi Edy Setyawan.

Namun, apabila dilaksanakan tahun mendatang, dikhawatirkan akan terkena dampak politik.

Sebab, hal itu beririsan dengan tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Dwi, jika opsi moratorium Pikades 2023 dilaksanakan, maka rentang waktunya menunggu hingga 31 Desember 2024.

Moratorium tersebut, ujar dia, rencananya akan berlaku di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved