Berita Jateng
Kisah Perjuangan Sipon, Seperempat Abad Tunggu Kepulangan Wiji Thukul hingga Akhir Hayat
Istri Wiji Thukul, Dyah Sujirah atau Sipon, meninggal dunia Kamis (5/1/2023). Sipon berjuang menunggu kepulangan Wiji Thukul hingga akhir hayat.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
Adik Wiji Thukul, Wahyu Susilo menyebut Sipon adalah perempuan dan seorang istri yang teguh.
"Hampir seperempat abad menanti keadilan, menanti pulangnya Thukul, menunggu kepastian adanya Thukul."
"Saya kira sampai akhir hayatnya dia tidak menyerah," ucapnya kepada Tribun Jateng.
Bahkan, sosok Sipon menurutnya bukan hanya sebagai istri aktivis, melainkan Sipon sendiri adalah aktivis.
"Kalau di puisi-puisi Thukul ada judulnya Ketika Jenderal Marah-marah itu Thukul mengakui, analisisnya Mbak Pon mengenai situasi terkini bahwa Thukul harus melarikan diri memperlihatkan Mbak Pon itu tidak istri aktivis, tapi dia itu aktivis," jelasnya.
Dia berharap, meskipun Sipon sudah tidak ada tapi semangat untuk mencari keadilan masih harus tetap dilanjutkan.
"Semangat untuk mencari keadilan, mencari kepastian Wiji Thukul dan korban-korban orang hilang tetap kita lanjutkan," ucapnya.
Wahyu menyampaikan, banyak jalan untuk mecari keadilan bagi para korban, salah satunya dari pihak pemerintah punya Tim Non Yudisial untuk penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini menjadi pelajaran juga bagi mereka (pemerintah), mengedepankan kebutuhan korban itu urgent. Karena banyak korban menanti keadilan sampai tidak bisa menikmati apa yang harusnya dia dapatkan dari proses penegakkan HAM ini sendiri," tuturnya.
Dia juga menyebut, Fitri Nganthi Wani dan Fajar Merah juga akan terus menyanyi dan akan terus berpuisi melanjutkan apa yang selama ini disuarakan oleh Sipon.
Kiprah Sipon untuk Korban Orang Hilang
Wahyu juga menyebut kiprah kakak iparnya itu saat menjadi inisiator dari keluarga orang hilang untuk mencari kepastian dengan aktif di Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI).
"Dia (Sipon) lah yang juga mendorong Komnas HAM untuk kemudian menerbitkan sertifikat korban pelanggaran HAM," jelasnya.
Terutama, lanjut Wahyu, untuk orang-orang yang hilang karena banyak orang.
Dia mencontohkan Fajar atau Wani dulu kesulitan mengurus dokumen karena ketidakjelasan nasib orang tuanya, nasib ayahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.