Berita Kudus

Panik Didatangi Polisi, 3 Warga Kudus Ini Ternyata Lagi Asyik Pesta Barang Haram, Auto Ditangkap

Tiga orang warga Kecamatan Jati, ditangkap polisi saat pesta sabu di sebuah rumah di Loram Wetan, Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Ilustrasi warga ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tiga orang di Kudus langsung panik saat didatangi petugas kepolisian.

Wajar saja, rupanya ketiga orang warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu lagi asyik pesta barang haram.

Ketiganya pun langsung ditangkap polisi, tanpa perlawanan.

Belakangan diketahui, ketiga warga Kudus tersebut sedang pesta sabu-sabu saat didatangi petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus.

Ketiganya adalah RA (26), IS (32) dan AW (36), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus

Mereka ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Dari tangan ketiganya turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkotika berupa satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Resnarkoba AKP Jaenudin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wib.

“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati,” ucap AKP Jaenudin.

Penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.

Selain itu, imbuh AKP Jaenudin, dari tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. 

Saat ini kepolisian sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut.

“Tes urine ketiga tersangka juga positif narkoba. Polisi pun sedang menelusuri pemasok narkoba tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Jaenudin. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved