Berita Nasional

Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Akun Twitternya Dimusnahkan, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menpora R0y Suryo divonis bersalah atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Hakim perintah musnahka akun Twitter Roy Suryo.

Istimewa
Eks Menpora, Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, tertawa lepas saat mengikuti touring klub mobil, beberapa waktu lalu. Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara serta denda biaya perkara Rp5.000 terhadap Roy Suryo yang dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi, Rabu (28/12/2022). 

Selain itu, Roy menilai Kurniawan Santoso hanya mengetahui kasus meme dari orang lain.

"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain."

"Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang."

"Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," jelas Roy.

"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," imbuh dia.

Dari hal tersebut, Roy meyakini bahwa tindakan pelapor hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pikiran pribadi yang keliru.

Padahal, menurut dia, jelas bahwa meme stupa tidak dibuat oleh dirinya.

"Sudah jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya."

"Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat /pengedit dan yang mengunggah pertama," ungkap dia.

Tak hanya itu, ia juga kecewa laporannya terkait pembuat meme itu tidak pernah ditindaklanjuti penyidik.

"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP-3."

"Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," keluh Roy.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta, dan subsider 6 bulan pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved