Berita Nasional

Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Akun Twitternya Dimusnahkan, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menpora R0y Suryo divonis bersalah atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Hakim perintah musnahka akun Twitter Roy Suryo.

Istimewa
Eks Menpora, Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, tertawa lepas saat mengikuti touring klub mobil, beberapa waktu lalu. Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara serta denda biaya perkara Rp5.000 terhadap Roy Suryo yang dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi, Rabu (28/12/2022). 

Pledoi Roy Suryo: hanya kritik kenaikan tarif karcis masuk

Sebelumnya, dilansir kompas.com, Roy Suryo membacakan pembelaannya dalam sidang pledoi kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di sosial media twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.

Ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy.

Roy yang lahir dan besar di Yogyakarta itu bahkan mengaku memiliki ikatan batin tersendiri dengan Candi Borobudur sejak masa remajanya.

"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur."

"Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkap Roy.

Dalam kasus yang menjeratnya, Roy merasa terzolimi. Ia menilai dirinya dilaporkan akibat ketidakfahaman pelapor atas meme stupa tersebut.

"Kenapa saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun."

"Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ungkap dia.

Di sisi lain, Roy mengungkap bahwa Perwalian Ummat Buddha Indonesia (Walubi) melalui kesaksian Wakil Sekjen bernama Gouw Tjen Sun, menyatakan tidak berkeberatan atas kasus meme Roy.

"Dinyatakan bahwa Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini."

"Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ungkap Roy.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved