Berita Nasional
Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Akun Twitternya Dimusnahkan, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Mantan Menpora R0y Suryo divonis bersalah atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Hakim perintah musnahka akun Twitter Roy Suryo.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, divonis bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022).
Dalam kasus ini, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, serta membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.
Di samping itu, majeli hakim PN Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama @KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim menilai Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Balada Roy Suryo, Ngeluh Sakit saat Tersangka, Tertawa Lepas kala Touring, Seret Nama Eks Wakapolri
Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Tersangka Kasus Penistaan Agama, sebelumnya Sempat Tertawa Girang saat Touring
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama, Buntut Meme Candi Borobudur
Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai barang bukti dalam kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU
Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.
Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.