Berita Nasional

Roy Suryo Dihukum 9 Bulan Penjara, Akun Twitternya Dimusnahkan, Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menpora R0y Suryo divonis bersalah atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi. Hakim perintah musnahka akun Twitter Roy Suryo.

Istimewa
Eks Menpora, Roy Suryo, yang menjadi tersangka kasus penistaan agama, tertawa lepas saat mengikuti touring klub mobil, beberapa waktu lalu. Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 9 bulan penjara serta denda biaya perkara Rp5.000 terhadap Roy Suryo yang dinyatakan bersalah menyebarkan ujaran kebencian melalui meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi, Rabu (28/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo, divonis bersalah dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dalam sidang yang digelar pada Rabu (28/12/2022).

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, serta membayar administrasi perkara sebesar Rp5.000.

Di samping itu, majeli hakim PN Jakarta Barat menetapkan barang bukti dalam kasus ujaran kebencian yang melibatkan Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo berupa akun Twitter @KRMTRoySuryo2 untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti satu buah akun twitter dengan nama @KMRTRoySuryo2 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus atau blokir sehingga tidak dapat digunakan lagi," kata anggota majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim menilai Roy Suryo bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Balada Roy Suryo, Ngeluh Sakit saat Tersangka, Tertawa Lepas kala Touring, Seret Nama Eks Wakapolri

Baca juga: Roy Suryo Ditahan, Tersangka Kasus Penistaan Agama, sebelumnya Sempat Tertawa Girang saat Touring

Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama, Buntut Meme Candi Borobudur

Akun Twitter tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita akun Twitter pribadi milik Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai barang bukti dalam kasus penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyitaan akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan mulai Jumat (5/8/2022) malam.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.

Vonis lebih rendah dari tuntutan JPU

Putusan vonis Roy Suryo dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Vonis atas Roy Suryo tersebut lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang menuntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Roy Suryo terbukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," katanya.

Pledoi Roy Suryo: hanya kritik kenaikan tarif karcis masuk

Sebelumnya, dilansir kompas.com, Roy Suryo membacakan pembelaannya dalam sidang pledoi kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/12/2022).

Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di sosial media twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

"Serta memberikan informasi bahwa banyak netizen yang juga protes dengan cara-cara yang berbeda dan di antaranya mereka membuat Meme stupa diedit wajah mirip Bapak Jokowi sebagai maksud kritik sosial kepada pemerintah," ungkap Roy.

Ia meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," kata Roy.

Roy yang lahir dan besar di Yogyakarta itu bahkan mengaku memiliki ikatan batin tersendiri dengan Candi Borobudur sejak masa remajanya.

"Mungkin banyak yang tidak mengetahui bahwa saya memiliki hubungan batin yang erat dengan Candi Borobudur."

"Karena dulu saya dan teman-teman fotografer tergabung dalam HISFA Yogyakarta, hampir tiap tahun dalam Perayaan Waisak selalu mengabadikan perayaan hari Raya umat Buddha," ungkap Roy.

Dalam kasus yang menjeratnya, Roy merasa terzolimi. Ia menilai dirinya dilaporkan akibat ketidakfahaman pelapor atas meme stupa tersebut.

"Kenapa saya mengatakan sejak awal kasus ini menjadi korban penzholiman adalah disebabkan karena pelapor saksi Kurniawan Santoso melaporkan saya atas nama pribadi bukan atas nama organisasi apapun."

"Sehingga tidak ada Legal standing menyatakan mewakili Umat Buddha di Indonesia yang berjumlah jutaan," ungkap dia.

Di sisi lain, Roy mengungkap bahwa Perwalian Ummat Buddha Indonesia (Walubi) melalui kesaksian Wakil Sekjen bernama Gouw Tjen Sun, menyatakan tidak berkeberatan atas kasus meme Roy.

"Dinyatakan bahwa Walubi secara resmi bahwa tidak berkeberatan atas kasus ini."

"Bahkan menyarankan agar persoalan ini yang kecil agar jangan dibesar-besarkan, karena ummat Buddha mengajarkan soal welas asih," ungkap Roy.

Selain itu, Roy menilai Kurniawan Santoso hanya mengetahui kasus meme dari orang lain.

"Fakta di persidangan yang bersangkutan mengakui tahu kasus meme dari orang lain."

"Di persidangan, yang bersangkutan tidak tahu siapa yang membuat/mengedit meme menjadi mirip seseorang."

"Padahal di LP jelas yang bersangkutan sebutkan meme mirip Joko Widodo," jelas Roy.

"Barang bukti sangat lemah hanya berupa satu lembar Print screenshot, juga diperoleh dari orang lain termasuk ponsel milik orang lain," imbuh dia.

Dari hal tersebut, Roy meyakini bahwa tindakan pelapor hanya berdasarkan persepsi atau rekaan pikiran pribadi yang keliru.

Padahal, menurut dia, jelas bahwa meme stupa tidak dibuat oleh dirinya.

"Sudah jelas bahwa foto meme stupa tersebut bukan saya yang membuatnya."

"Bahkan saya justru telah melakukan tindakan nyata dengan melaporkan pembuat /pengedit dan yang mengunggah pertama," ungkap dia.

Tak hanya itu, ia juga kecewa laporannya terkait pembuat meme itu tidak pernah ditindaklanjuti penyidik.

"Meme tersebut, di mana data sudah diserahkan kepada penyidik, hingga kini tak kunjung diproses dengan alasan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana tanpa SP-3."

"Sementara saya tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mediasi langsung dijadikan tersangka dan ditahan hingga saat ini," keluh Roy.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta, dan subsider 6 bulan pada Kamis (15/12/2022).

Tuntutan sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terbukti Umbar Kebencian, Hakim Putuskan Akun Twitter Roy Suryo Dimusnahkan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved