Berita Blora
Blora Miliki Perda Pesantren, Ini Para Gus yang Memperjuangkan Lahirnya Regulasi Itu
Peraturan Daerah (Perda) Pesantren baru saja disahkan lewat penandatangan persetujuan antara Bupati dan DPRD Blora.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Peraturan Daerah (Perda) Pesantren baru saja disahkan lewat penandatangan persetujuan antara Bupati dan DPRD Blora. Lahirnya regulasi ini tak bisa dilepaskan dari peran para gus atau sebutan anak kiai yang kini menjadi anggota legislatif di Kabupaten Blora.
Beberapa di antaranya seperti Gus Ahmad Labib Hilmy, Gus M. Ahmad Faishol hingga Bupati Blora Arief Rohman yang juga kerap disebut Gus Arief.
Ahmad Labib Hilmy merupakan Ketua Komisi D DPRD Blora. Pihaknya mengapresiasi disahkannya Perda Pesantren. Sebab regulasi ini mulai digagas sejak tahun 2014, dan sekarang sudah bisa direalisasikan.
"Ini perjuangan yang luar biasa, tujuan atau cita cita kita untuk memfasilitasi pengembangan pesantren ini bisa terealisasikan lewat Perda Fasilitas Pesantren. Ada koreksi sedikit fasilitasi pengembangan pesantren," ucapnya kepada tribunmuria.com.
Pihaknya sepakat judul yang direkomendasikan oleh Gubernur Jateng, tentang pendidikan di Indonesia khususnya di Blora.
"Bagaimana pendidikan itu balance antara pendidikan formal dan non formal. Ini memang sangat mempengaruhi perkembangan pendidikan yang selama ini belum diakomodir oleh pemerintah khususnya di pendidikan non formal terlebih di pesantren," papar Ahmad Labib Hilmy.
Pihaknya ingin kehadiran Perda Pesantren ini berimbas positif untuk pendidikan di Kabupaten Blora. Ujungnya adalah munculnya keseimbangan antara intelektual dan spiritual yang bisa berjalan bareng.
"Dengan mewujudkan cita-cita bapak Presiden RI bahwa revolusi mental dari sekolah dasar bisa berjalan dan bersinergi dengan baik. Dalam aspek manfaatnya ke depan bisa dirasakan," terang Ahmad Labib Hilmy.
Baca juga: Belasan Klub Top Eropa Tolak Rekrut Ronaldo, Mulai dari Chelsea Hingga AC Milan, Ini Alasannya
Baca juga: CATAT! Warga Jateng Dilarang Nyalakan Mercon Saat Perayaan Tahun Baru, Kembang Api Harus Izin
Baca juga: Sah! Blora Miliki Perda Pesantren, Dewan: Tinggal Tindaklanjuti dengan Perbup
Menurutnya, pendidikan non formal khususnya pesantren ini artinya pemerintah wajib hadir bagaimana memperhatikan perkembangan pendidikan khususnya pesantren.
"Karena memang faktor pondasi pesantren butuh support di luar pesantren khususnya pemerintah. Melalui kompetensi dan kompetisi, masyarakat sudah bisa membuka pikirannya untuk memilih pendidikan yang baik," tandas Ahmad Labib Hilmy.
Pihaknya merekomendasi segera membentuk tim fasilitasi untuk merumuskan beberapa kinerja atau pelaksanaan dari perda tersebut.
"Ini butuh beberapa pihak, tidak hanya pemerintah saja, tapi juga beberapa ormas yang berkaitan bisa dimasukkan tim tersebut. Misal NU, Muhammadiyah, FKUB atau yang lain. Sinergitas di dunia pendidikan itu tidak hanya lingkup salah satu ormas saja," jelas Ahmad Labib Hilmy.
M. Ahmad Faishol yang merupakan Ketua DPC PPP Kabupaten Blora juga bersyukur atas persetujuan Perda Pesantren ini.
"Alhamdulillah Perda Pesantren sudah selesai fasilitasi gubernur. Fraksi PPP siap hadir penuh," ucap Ahmad Faishol.
Dirinya berharap, pesantren semakin digemari untuk memastikan berjalannya dakwah islam wasathiyah 'ala ahlussunnah wal jamaah untuk menjaga bangsa dan negara tetap damai dan sejahtera