Berita Jateng

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bayi di Nusukan Solo, VJ Bekap Mulut Anaknya Hingga Tewas

Tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi berinisial VJ mempraktikkan 11 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Solo.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Muhammad Olies
Istimewa/ Dok Polresta Solo
Rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari yang digelar di Mapolresta Solo. 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi berinisial VJ mempraktikkan 11 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Solo.

Pihak Kepolisian sengaja menggelar rekonstruksi secara tertutup di Mapolresta Solo lantaran tidak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan jika digelar secara terbuka di lokasi kejadian.

"Secara keseluruhan, rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan isi BAP (berita acara pemeriksaan) yang telah disusun," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sri Heni Sofianti, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: CATAT! Nataru, Juru Parkir di Salatiga Dilarang Mremo, Tarif Sepeda Motor Tetap Rp 1000

Baca juga: Breaking News! Lapor Diperas Oknum Jaksa Kejati Jateng, Agus Hartono Malah Diciduk Kejaksaan

Baca juga: Catat Tanggalnya! KPU Bakal Rekrut 501 PPS di Sukoharjo, Honor Rp 1,5 Juta

Adegan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (20/12/2022) itu diawali saat tersangka VJ melahirkan di dalam kamar rumahnya yang berada Bibis Luhur, Nusukan, Banjarsari, Solo, pada 29 Oktober 2022 lalu. Selama satu jam, tersangka melakukan proses persalinan tanpa bantuan siapa pun.

Setelah bayinya lahir, VJ panik dan membekap mulut bayi yang dilahirkannya hingga tak bernyawa.

"Lalu, tersangka membalut bayi itu dengan kain dan memasukannya ke dalam totebag. Setelah itu menaruhnya di belakang pintu kamar, lalu tersangka tertidur," ungkap Iptu Sri Heni Sofianti.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan, jasad bayi malang itu sempat berada selama dua hari di dalam kamar.

Hingga akhirnya, tersangka mencari lokasi untuk membuang jasad bayi.

"Dia membuang jasad bayinya di dekat rumah. Jadi gak terlalu jauh. Lalu, mendapatkan lokasi rumah kosong tersebut. Hingga akhirnya, menggemparkan warga sekitar," tutur Iptu Sri Heni Sofianti.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M Badrus Zaman mengatakan pihaknya menerima hasil rekonstruksi.

Namun dia meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pria yang menghamili VJ.
 
"Sebab pria ini yang menyebabkan rentetan klien kami tega mengakhiri hidup anaknya," ucapnya.

Menurut Badrus, kalau saja pria ini mau bertanggung jawab, dia meyakini tersangka tidak mungkin melakukan tindakan seperti ini.

"Ini malah ada WA dari pria tersebut agar klien kami menggugurkan kandunganya. Ini yang membuat klien kami stres saat itu," jelasnya. 

Sebagai informasi, rekonstruksi digelar kurang lebih selama dua jam. Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh pihak Unit PPA dan kuasa hukum tersangka. Namun, justru dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo tidak hadir. Padahal, proses rekonstruksi yang digelar merupakan usulan dari pihak kejaksaan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved