Pemilu 2024
Catat Tanggalnya! KPU Bakal Rekrut 501 PPS di Sukoharjo, Honor Rp 1,5 Juta
KPU Sukoharjo menggelar sosialisasi pembentukan PPS Pemilu 2024 di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Kamis (22/12/2022).
Penulis: Khoirul Muzaki | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, SUKOHARJO - KPU Sukoharjo bakal merekrut 501 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa atau kelurahan pada Pemilu 2024. Honor PPS pada Pemilu 2024 ini mencapai jutaan rupiah. Naik sekitar 30 - 40 persen dari pemilu sebelumnya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda saat kegiatan sosialisasi pembentukan PPS Pemilu 2024 di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Kamis (22/12/2022). Sosialisasi dihadiri seluruh kepala desa atau lurah di Kabupaten Sukoharjo.
Dalam sosialisasi itu, KPU menyampaikan mekanisme perekrutan PPS untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Pemerintah desa diundang dalam kegiatan ini karena mereka punya peran vital untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat desa.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, pemerintah desa dapat memfasilitasi kantor sekretariat untuk mendukung kerja penyelenggara Pemilu 2024.
Nuril mengatakan, pihaknya akan merekrut 501 personel PPS di 167 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
"Untuk PPS tiap desa ada tiga personel, " katanya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Operasi Lilin Candi di Kudus Digelar Selama 11 Hari, 36 Gereja Diawasi Ketat
Baca juga: Messi Juara Piala Dunia, FIFA Picu Kontroversi Dinilai Sudutkan Ronaldo CR7 melalui Twitter
Baca juga: Piala AFF 2022, Malaysia Gilas Myanmar 1-0
Pendaftaran PPS dimulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 27 Januari 2023. Pendaftaran PPS dilakukan melalui aplikasi SIAKBRA. Selanjutnya peserta seleksi akan mengikuti serangkaian tes untuk menentukan kelayakannya sebagai PPS.
Nuril menyampaikan kabar baik untuk petugas badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS. Pemerintah menaikkan gaji atau honorarium bagi mereka cukup signifikan dibanding sebelumnya.
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Honor untuk Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta. Sedang untuk anggota PPS sebanyak Rp 1,3 juta.
"Kenaikannya bisa 30 - 40 persen," katanya.