Berita Kudus
Setahun, Bea Cukai Kudus Amankan 17 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 13,5 M
Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus berhasil amankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal. Belasan juta rokok bodong itu dari 111 penindakan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Jajaran Bea Cukai Kudus melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik peredaran rokok ilegal. Mulai dari menggerebek tempat yang digunakan untuk produksi maupun gudang penyimpanan rokok ilegal, hingga menggagalkan pengiriman rokok bodong itu.
Sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Kudus berhasil amankan lebih dari 17 juta batang rokok ilegal. Belasan juta rokok bodong itu diperoleh dari 111 penindakan di wilayah eks Karesidenan Pati.
Dari hasil penyidikan sebanyak 20 kali, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 14 orang tersangka. Mayoritas tersangka merupakan pemilik pabrik pembuatan rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, total nilai barang mencapai Rp 20 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,5 miliar.
"Dari 111 penindakan, 15 persen di antaranya memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan," ungkap Arif di kantornya, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Ribuan UMKM Kudus Belum Terlegalisasi, Rini Kartika Hadi Ahmawati Lakukan Ini
Baca juga: Akhir Desember Diprediksi Cuaca Buruk, Sekda Kota Semarang Minta Dinas Teknis Waspada Situasi
Baca juga: Ini Titik Trouble Spot di Jalur Tol Jawa Tengah, Rawan Terjadi Kemacetan Panjang
Menurut Arif sudah ada 11 orang yang dinyatakan bersalah di pengadilan. Sementara sisanya, masih dalam proses penyelidikan sebab masih ada bukti yang kurang. Semisal hanya sopir dan kernet yang berhasil diamankan saat penindakan rokok ilegal, sedang pemiliknya, belum diketahui.
"Karena sisanya belum memenuhi unsur pidana, sehingga belum dijatuhkan hukuman," terangnya.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal. Karena selain merugikan penerimaan keuangan negara, juga ada ancaman sanksi pidana untuk pelakunya. (Rad)