Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp5,7 Miliar

Bea Cukai Kudus Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal senilai Rp5,7 Miliar, Hasil Sitaan mulai April-November 2022.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Upacara pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (21/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, melakukan pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal, Rabu (21/12/2022).

Pemusnahan terhadap jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar dan sebagian lainnya diangkut oleh armada truk untuk dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus.

Kepala Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, ada lima jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan mulai April-November 2022.

"Yakni sebanyak 5.032.280 batang sigaret kretek mesin (SKM), dan 17.140 batang sigaret kretek tangan (SKT)."

"5 jutaan rokok ilegal tersebut ada berbagai merek, nilainya mencapai Rp5,7 miliar,” katanya.

Pihaknya menegaskan tak akan berkompromi dalam menegakkan hukum di bidang cukai. 

Dari sisi preventif berbagai program dilakukan oleh Bea Cukai Kudus untuk menekan peredaran rokok ilegal mulai dari melaksanakan sosialisasi, memasang baliho, hingga penyebaran pamflet dan stiker.

”Kegiatan penindakan dan operasi baik mandiri maupun gabungan juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi dan dukungan pemerintah, aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.

Hal itu, untuk membongkar beragam modus pelanggara dibidang cukai sebagai penjualan rokok ilegal, seperti menjual melalui online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga penggrebekan tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal.

"Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelakunya telah diproses sesuai hukum yang berlaku."

"BMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," jelasnya. (Rad)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved