Berita Nasional
Ihwal Partai Ummat Gugat KPU: Minta Saweran, Bawa Alat 57 Bukti, Permohonan Dinyatakan Lengkap
Gugatan pemohonan sengketa Partai Ummat atas putusan KPU RI dinyatakan lengkap oleh Bawaslu. Partai Ummat akan membawa 57 alat bukti.
TRIBUNMURIA.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual, sehingga tidak bisa mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai Ummat, besutan Amien Rais, yang tak terima atas putusan KPU RI tersebut, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lantaran mengaku tak punya banyak uang untuk membiayai proses gugatan ke Bawaslu, Partai Ummat meminta anggota dan simpatisannya untuk saweran atau patungan.
Sementara, berkas permohonan gugatan Partai Ummat telah dinyatakan lengkap oleh Bawaslu.
Dalam gugatan ini, Partai Ummat akan membawa setidaknya 57 alat bukti.
Amien Rais mengklaim ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penjegalan agar partainya tak bisa mengikuti pesta demokrasi mendatang.
Baca juga: Partai Ummat Minta Disawer Buat Gugat KPU, Simpatisan Beri Uang Rp 20 Ribu
Baca juga: Partai Ummat dan PBB Dipastikan Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Pati, KPU Sebut Tak Lolos Vermin
Dokumen 114 halaman
Dilansir Kompas.com, Partai Ummat sebelumnya dinyatakan KPU tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Akibatnya, mereka tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menganggap keputusan KPU RI itu tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengatakan bahwa pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," ujar dia.
Ia mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
"Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.