Berita Jepara

Dirudapaksa Ayah Tiri, Siswi Kelas 1 SMA Ini Hamil, Nahas Bayi Meninggal di Kandungan

Siswi kelas 1 SMA berinisial S (15) hamil oleh ayah tirinya hingga hamil dan melahirkan bayi yang dikandungnya, di RSI Sultan Hadlirin.

TRIBUNMURIA/YUNAN SETIAWAN
Satreskrim Polres Jepara menangkap tersangka M, pemerkosa anak tirinya yang masih dibawah umur. Tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Jepara, Jumat (16/12/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka M (49) terhadap anak tirinya S (15) membuat geram tokoh masyarakat desa setempat.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban meminta korban untuk menutupi kejadian ini.

Pasalnya pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, itu meminta korban untuk mengaku kepada orang-orang bahwa perut yang membesar itu karena penyakit bukan hamil.

Baca juga: Terinspirasi Film Porno, Rumadi Tega Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Diduga tersangka M memperkosa korban yang itu lebih dari sekali.

Hingga membuat korban hamil dan melahirkan di RSI Sultan Hadlirin, Jumat (16/12/2022). 

Kepala desa setempat mengaku sudah curiga dengan kondisi korban.

Korban secara fisik mirip seperti orang hamil, dengan kondisi perut yang mengandung.

Kemudian ia memanggil korban berserta ibunya ke balaidesa, Senin (12/12/2022), untuk menggali keterangan.

Namun saat ditanya, siswi kelas 1 SMA itu selalu tidak mengaku sedang hamil.

Keterangan korban ini juga diamini pihak keluarga korban.

Tidak puas dengan jawaban korban, kepala desa tersebut kemudian meminta bidan desa memeriksa korban.

Hasilnya didapati korban telah hamil 8 bulan.

Bahkan didapati data korban pernah memeriksa kandungannya di rumah sakit dan diketahui bayi yang dikandung laki-laki dan memiliki berat badan sekira 1,8 kilogram.

Baca juga: Aksi Pedofil Guru Ngaji di Batang, Dua Kali Cabuli Anak Balita Tetangga

Meski hasil pemeriksaan menyatakan demikian, korban dan keluarga korban tetap mengelak.

Sehari kemudian, kepala desa itu mendapat informasi tersangka membawa korban serta ketua RT setempat  mendatangi rumah dukun di sebuah desa di Kecamatan Pecanggan, Selasa (13/12/2022) malam.

Di rumah dukun itu, ketua RT diminta menjadi saksi bahwa apa yang dialami korban adalah penyakit.

Sang dukun meyakinkan kepada ketua RT itu dengan berbagai penjelasan.

Kemudian korban diminta memimun obat oleh dukun tersebut dengan tujuan "menyembuhkan penyakit" korban.

Kepala desa itu menduga tujuan ke dukun itu menggugurkan kandungan.

Dugaan ini kuat dengan merujuk kondisi korban sepulang dari Pecangaan.

Pasalnya, pada Rabu (14/12/2022) malam, kandungan korban bereaksi. Pihak keluarga membawa korban ke puskesmas terdekat.

Setelah sampai di fasilitas kesehatan tersebut, korban diketahui sudah akan melahirkan.

Setelah sempat menjalani perawatan dan diketahui kandungan korban mengalami kendala, korban dirujuk ke RSI Sultan Hadlirin, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Mengapa, di Jepara Jumlah Kasus Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur Cukup Tinggi, Ini Kata Polisi

Sehari kemudian, Jumat (16/12/2022) siang, korban melahirkan bayi tersebut.

Diketahui juga bayi tersebut meninggal dunia sejak dalam kandungan.

Sang kepala desa turut mengantarkan jasad bayi tersebut ke rumah duka. 

Sesampainya di sana, ia disalami tersangka.

Kepala desa itu merasakan tangan tersangka seperti orang gugup.

Saat ditanya apakah ia pelaku yang menghamili korban, tersangka mengaku.

Pengakuan itu disampaikan tersangka dengan dalih mengikuti apa yang dituduhkan masyarakat terhadap dirinya.

Kemudian, kepala desa tersebut meminta tersangka ke balai desa.

"Di sana ia benar-benar mengaku telah menghamili korban. Pengakuannya sudah tiga kali," kata kepala desa tersebut saat ditemui Tribunmuria.com di Mapolres Jepara.

Baca juga: Sempat Dicekik dan Kepala Ditenggelamkan di Air, Gadis Belia di Banyumas Lolos dari Rudapaksa

Setelah mengakui aksi bejatnya ini, tersangka dijemput Satreskrim Polres Jepara untuk dijebloskan ke penjara.

Hingga kini pantauan tribunmuria.com, tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pemerkosaan kembali terjadi Kabupaten Jepara. Tragisnya yang menjadi korban kali ini adalah anak tiri dari tersangka.

Tersangka berinisial M (49) itu kini telah diringkus Satreskrim Polres Jepara.

Pria asal Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, ditangkap atas perbuatannya memperkosa anak tirinya yang berinisial S.

Yang membuat miris, korban masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

Diduga tersangka M melakukan aksi bejat itu tak hanya sekali hingga membuat korban hamil.

Korban pun telah melahirkan bayi itu di RSI Sultan Hadlirin, Jumat (16/12/2022).

Kondisi bayi kini telah meninggal dunia usai dilahirkan.

"Saat ini korban dirawat di rumah sakit," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.

Tersangka ditangkap di hari yang sama saat korban dirawat di rumah sakit. 

Baca juga: Kronologi Empat Pemuda Rudapaksa Siswi SMA di Wonosobo, Berawal Dari Korban Terlambat Ke Sekolah

AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait kasus pemerkosaan yang melibatkan bapak tiri dan anak tiri.

"Kini tersangka masih diperiksa," imbuhnya.

Untuk informasi selengkapnya, kata dia, akan disampaikan usai pemeriksaan. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved