Berita Kudus
Upah Buruh Rokok Borongan dan Harian di Kudus Naik, PPRK Teken Kesepakatan Bersama
Perjuangan buruh rokok yang tergabung dalam FSPRTM) Kabupaten Kudus, untuk mendapatkan kenaikan upah yang layak membuahkan hasil.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Perjuangan buruh rokok yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) Kabupaten Kudus, untuk mendapatkan kenaikan upah yang layak membuahkan hasil.
FSP RTMM dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) teken kesepakatan bersama soal mekanisme pengupahan buruh rokok borongan dan buruh rokok harian di Kudus.
Ketua FSP RTMM Kudus, Subaan Abdul Rahman, mengatakan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini, maka pihak buruh dan pabrikan telah menemukan win-win solution.
"Upah buruh rokok di Kabupaten Kudus resmi naik menjadi Rp2,5juta. Kenaikan itu dari win-win solution dengan PPPRK," jelasnya, Rabu (14/12/2022).
Adanya kenaikan tersebut, berpengaruh kepada para buruh rokok yang bekerja borongan.
"Awal sebelum kenaikan UMK itu, upah buruh rokok borongan hanya Rp38.200/seriba batang."
"Setelah ada SK Gubernur Jateng soal kenaikan upah, naik hanya Rp600 saja per seribu batang, jadi Rp38.800."
"Kemudian setelahnya kami usulkan jadi 40.100/seribu batang, dan itu disetujui," katanya.
Menurutnya, penetapan ini sudah hasil final yang tertuang dalam PKB. Penandatangan PKB secara resmi telah dilakukan pada Selasa 13 Desember 2022 oleh Ketua PC FSP RTMM Subaan Abdul Rohman dan Ketua PPRK HM Dodiek T Wartono.
Pihaknya juga, melakukan sosialisasi upah kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Kudus.
"Karena turunnya PKB ini, kita sosialisasikan langsung kepada para anggota RTMM ada 36 PT dan PUK di Kantor FSP RTMM SPSI Kudus," jelasnya.
Sedangkan untuk pekerja rokok harian naik menjadi Rp83.350 per hari.
Sehingga, bila diakumulasi selama satu bulan akan ada upah sekira Rp2,5 juta yang diterima pekerja rokok di Kudus.
Subaan menegaskan, keputusan dalam PKB ini diyakini tidak bisa dipengaruhi oleh apapun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah.
Termasuk nanti bagaimana hasil dari Judicial review Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dia berharap adanya kenaikan ini bisa mendompleng harga jual para buruh rokok di Kabupaten Kudus.
"Kita berharap saja, semoga ini bisa meningkatkan daya jual dan kemampuan para buruh rokok di Kabupaten Kudus khususnya dalam hal perekonomian," jelasnya. (Rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Buruh-rokok-di-Kawasan-Industri-Hasil-Tembakau-KIHT-Kudus-sedang-bekerja.jpg)