Berita Kudus
DPRD Kudus Dorong Pemdes Siapkan Tempat Pemilahan dan Pengolahan Sampah
Komisi C DPRD Kudus dorong pemerintah daerah melalui pemerintah desa untuk menyiapkan tempat khusus pemilahan dan pengolahan sampah di tiap desa.
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong pemerintah daerah melalui pemerintah desa untuk menyiapkan tempat khusus pemilahan dan pengolahan sampah di tiap desa.
Setidaknya, program tersebut harus mulai berjalan pada 2023 guna mendukung program pemerintah dalam menakan angka produksi sampah 30 persen hingga 2025.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Rochim Sutopo menyampaikan, berbagai program di bidang penanganan sampah yang ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus harus terus berjalan.
Selain itu, pemerintah daerah dan desa diminta untuk melakukan inovasi dengan mendirikan rumah atau tempat pemilahan dan pengolahan sampah di setiap desa atau kelurahan.
Semua itu dilakukan mengingat jumlah lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) Kabupaten Kudus terbatas.
"Ke depan, sampah ini harus bisa ditangani mulai dari sumbernya di tiap desa. Selain menekan produksi sampah, juga menekan jumlah sampah yang dibuang ke TPA," terangnya, Kamis (15/12/2022).
Disamping itu, Rochim mendorong dinas terkait, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa agar gencar melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait sampah.
Karena, lanjut dia, produksi sampah akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di suatu daerah.
Terkait program perluasan TPA, Rochim menilai bukan menjadi program prioritas dalam menangani persoalan sampah.
Pihaknya berharap, sampah yang bersumber dari masyarakat harus dipilah dan dipilih langsung dari sumbernya.
Sehingga, hanya sampah residu yang dibuang ke TPA untuk diproses dengan menggunakan alat.
"Harus ada kesadaran warga, edukasinya harus digencarkan, karena solusinya adalah pengolahan sampah, termasuk sampah rumah tangga yang tidak tertangani oleh PKPLH," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Abdul Halil menyebut, pihaknya sudah mengusulkan kembali program perluasan TPA Tanjungrejo senilai Rp5 miliar pada 2023 mendatang.
Rencananya, program tersebut diambil dari anggaran dana cukai untuk menata kembali TPA yang ada karena sudah over load.
Kata dia, program perluasan TPA sedianya dianggarkan pada 2021 lalu, namun batal dijalankan karena terbentur aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/tempat-pengolahan-sampah-kondisi-tpa-sementara-desa-gribig-kudus.jpg)