Berita Jepara

Aset Tanah Pemkab Jepara Kini 'Ditumbuhi' Bangunan Liar Sejak 1988, Pj Bupati: Jangan Biarkan

Sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di beberapa tempat, kini ditumbuhi bangunan liar yang berdiri sejak 1988.

Diskominfo Jepara
Penjaat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat pengamanan aset tanah yang kini telah diduduki bangunan liar. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sejumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara di beberapa tempat, kini ditumbuhi bangunan liar.

Pemkab Jepara harus menyiapkan langkah jitu untuk mengamankan sejumlah aset tanah tersebut.

Pengamanan aset membutuhkan langkah hati-hati agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Pemkab Jepara telah merinci ada enam aset yang kini banyak ditumbuhi bangunan liar.

Di antaranya kawasan pintu masuk Stadion Gelora Bumi Kartini, Pasar Hewan Jerukwangi, Desa Semat, Desa Daren Nalumsari, Desa Jugo, dan Desa Kedungmalang.

Bangunan liar yang berbentuk permanen dan semi permanen itu diperkirakan sudah berdiri sejak 1988. 

Mengenai masalah ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta telah memimpin rapat pembahasan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jepara.

Rapat itu juga diikuti Asisten III Sekretaris Daerah Jepara Mudrikatun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Hartaya, Inspektur Jepara Agus Tri Harjono, serta perangkat daerah terkait.

Edy Suproyanta meminta permasalahan ini segera diatasi, karena bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun.

"Ini kasusnya kan sudah lama, kalau kita biarkan terus menerus tidak akan selesai," kata Edy Supriyanta dalam keterangannya yang diterima tribunmuria.com, Rabu (14/12/2022).

Edy Supriyanta memerintahkan Inspektorat, BPKAD, DPUPR, Diperkim, Satpol PP, dan bagian hukum untuk berkonsultasi kepada biro hukum Pemprov Jateng.

Menurutnya hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Jepara untuk mencari solusi berdasarkan studi kasus yang ada.

Mengingat Pemprov Jateng telah menyelesaikan beberapa kasus serupa.

Disamping itu, ia berpesan agar upaya preventif berupa sosialisasi, pendataan, serta pemasangan plang turut berjalan beriringan.

"2023 nanti tunjuk lembaga independen untuk melakukan appraisal bangunan yang telah dibangun," kata Edy Supriyanta kepada peserta rapat.

Nantinya lembaga yang ditunjuk bertugas untuk menghitung besaran aset bangunan yang telah didirikan.

Sehingga nantinya proses relokasi ia harap tidak akan menimbulkan konflik karena mendapatkan pengganti.

Ihwal pengganti untuk pemilik bangunan liar, Edy Supriyanta akan membahas pengganti yang diberikan setelah konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved