Berita Jateng
Transaksi Narkoba Senilai Rp 5 Juta, Bos Karaoke di Pemalang Diringkus BNNP Jawa Tengah
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah ungkap peredaran narkotika di tempat hiburan Kabupaten Pemalang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah ungkap peredaran narkotika di tempat hiburan Kabupaten Pemalang.
Ada tiga pelaku yang ditangkap yakni IH selaku karyawan MU Karaoke Kabupaten Pemalang, AW manajer tempat hiburan malam di Kabupaten Pemalang, dan BK di Dian Candra Karaoke Kabupaten Pemalang.
Kabid pemberantasan BNNP Jateng Kombes Pol Moch Arief Dimjati mengatakan penangkapan terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu.
Baca juga: Ganar Anar MUI, Ganjar Berharap Peran Optimal Ulama untuk Berantas Narkoba di Jateng
Penangkapan pertama dilakukan kepada karyawan MU Karaoke, IH di tempat kerjanya. IH kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,67 gram dan ganja seberat 0,55 gram.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan BK seorang DJ di Dian Candra Karaoke Kabupaten Pemalang. BK memiliki peran memberikan sabu kepada IH," terangnya, Senin (5/12/2022).
Lanjutnya saat dilakukan gelar perkara terungkap bahwa IH diperintah oleh AW yang merupakan manager di dua tempat hiburan malam di Pemalang untuk membeli sabu.
AW telah mentransfer IH di rekeningnya sebanyak Rp 5 juta.
"AW ditangkap di rumahnya wilayah Pemalang," tutur dia.

Dikatakannya AW pernah tersangkut kasus yang sama di Jakarta Barat.
AW ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat saat sedang bersama artis Vitalita Shesya atau Andi Novitalia.
"Telah menjalani hukuman selama 1 tahun delapan bulan," imbuhnya.
Menurut dia ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka IH dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009.
"Sementara tersangka BK dan AW dijerat pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009," tutur dia.
Ia mengatakan BNNP akan terus melakukan pengawasan di tempat hiburan malam di Jateng.
Pihaknya mengusulkan kepada kepala daerah untuk menutup tempat hiburan malam yang kedapatan melakukan peredaran narkotika.
"Ini merupakan bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika," imbuhnya.
Subkor Penyidikan BNNP Jateng, Yayan Akhdyan menambahkan saat ini BNNP Jateng masih mendalami apakah barang itu digunakan pribadi atau diperjual belikan kembali.
Berdasarkan keterangan sementara narkoba itu dikonsumsi sendiri oleh AW.
Baca juga: Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Aiptu Agus Setiyanto Soal Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
"IH telah beberapa kali disuruh AW bertransaksi dengan BK hingga tiga kali. Untuk yang ketiga masih proses transaksi kemudian dilakukan penangkapan," tutur dia.
Sementara tersangka AW,IH, dan BK tidak diperkenakan oleh penasihat hukumnya untuk diwancarai oleh awak media.
Pihak penasehat hukum melarang penyidik BNNP untuk memberikan kesempatan wartawan mewawancari pelaku. (*)