Berita Jateng
Transaksi Narkoba Senilai Rp 5 Juta, Bos Karaoke di Pemalang Diringkus BNNP Jawa Tengah
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah ungkap peredaran narkotika di tempat hiburan Kabupaten Pemalang.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
Pihaknya mengusulkan kepada kepala daerah untuk menutup tempat hiburan malam yang kedapatan melakukan peredaran narkotika.
"Ini merupakan bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika," imbuhnya.
Subkor Penyidikan BNNP Jateng, Yayan Akhdyan menambahkan saat ini BNNP Jateng masih mendalami apakah barang itu digunakan pribadi atau diperjual belikan kembali.
Berdasarkan keterangan sementara narkoba itu dikonsumsi sendiri oleh AW.
Baca juga: Jadi Pembina Upacara, Ini Pesan Aiptu Agus Setiyanto Soal Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja
"IH telah beberapa kali disuruh AW bertransaksi dengan BK hingga tiga kali. Untuk yang ketiga masih proses transaksi kemudian dilakukan penangkapan," tutur dia.
Sementara tersangka AW,IH, dan BK tidak diperkenakan oleh penasihat hukumnya untuk diwancarai oleh awak media.
Pihak penasehat hukum melarang penyidik BNNP untuk memberikan kesempatan wartawan mewawancari pelaku. (*)