Berita Jepara
552 Calon PPK Jepara Lolos Administrasi, Muhammadun: Tes Tertulis Digelar Tiga Hari
Sebanyak 552 calon Panitia Pemilihan (PPK) Kabupaten Jepara telah lolos administrasi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Raka F Pujangga
Namun yang sudah melengkapi berkas di aplikasi Siakba baru 284 orang.
"Sementara yang menyerahkan berkas ke kantor KPU baru 134 orang," ujar Muhammadun kepada tribunmuria.com, Senin (28/11/2022).
Ditanta terkait kuota PPK yang dibutuhkan, dia menyampaikan setiap kecamatan akan diisi lima PPK.
Namun dia berharap di tiap kecamatan jumlah pendaftar dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan.
Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8/2022.
Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Lantik PAW Komisioner KPU Jateng di Jepara: Segera Segarkan Pemahaman
Berikut rinciannya :
1. Warga negara Indonesia,
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS,
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: PAW Komisioner KPU Blora Dilantik, KPU RI Minta Segera Pelajari Regulasi dan Sesuaikan Ritme
Syarat-syarat tersebut ada yang dalam bentuk dokumen fotokopi, seperti KTP, surat keterangan (untuk keterangan sehat jasmani dan rohani), juga ada dalam bentuk surat pernyataan yang bisa diunduh.
Dokumen-dokumen itu oleh pelamar nantinya mesti diunggah di Aplikasi Siakba. (*)