Berita Kudus
Razia Miras di Jekulo, Satpol PP Kudus Temukan Miras dalam Kemasan Gelas Cup Plastik
Satpol PP Kudus temukan miras dalam kemasa gelas cup plastik kecil, saat menggelar razia miras di Kecamatan Jekulo.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satpol PP Kabupaten Kudus melaksanakan razia minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Jekulo, Kudus, Selasa (29/11/2022) malam hari.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menemukan 46 minuman beralkohol berwarna putih.
Miras tersebut dikemas dalam cup plastik kecil, layaknya minuman kemasan yang banyak dijual di toko-toko kelontong.
"Minuman beralkohol tersebut dikemas dalam kemasan cup kecil minuman," ucap Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif yang memimpin operasi tersebut.
Barang bukti tersebut, diamankan di kantor Satpol PP Kudus.
Untuk pemilik warung, akan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Kudus.
"Penjualan miras tersebut melanggar Perda 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol, dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus," katanya. (rad)
Â
Buruh Rokok Terdampak Banjir di Kudus Terima Bantuan 6.982 Paket Sembako |
![]() |
---|
Lengser pada September 2023, Bupati Kudus Hartopo: Segera Laksanakan Program Mulai Awal Tahun |
![]() |
---|
Ujian Seleksi Perangkat Desa di Kudus 14 Februari, Mayoritas Desa Belum Kerjasama dengan PT |
![]() |
---|
Ngeyel Tetap Jual Bahan Pangan Berbahaya, Pedagang Pasar Bitingan Diberi Peringatan Keras! |
![]() |
---|
PBSI Kudus Gelar Coaching Clinic, Legenda Bulu Tangkis Indonesia Kenalkan Badminton ke Siswa SD |
![]() |
---|