Berita Jateng

Besaran Usulan UMK Wonosobo 2023 Naik Hampir Rp145.000, Besok Segera Diumumkan

Besaran Usulan UMK Wonosobo 2023 Sebesar Rp2.076.208,98. Naik Hampir Rp145.000, dari Sebelumnya Rp1.931.285,33. Besok Segera Diumumkan

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Disnakertrans Wonosobo
Sidang Pleno penentuan usulan besaran UMK Kabupaten Wonosobo yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, WONOSOBO - Kabupaten Wonosobo akan segera mengirimkan usulan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ke Gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo, Prayitno, kepada Tribunmuria.com, Rabu petang (30/11/2022). 

"Besaran UMK yang besok diusulkan, sudah disepakati dan diputuskan bersama dalam Sidang Pleno sore hari tadi," tuturnya. 

Besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Wonosobo yakni sebesar Rp2.076.208,98.

Dengan ini naik sebesar Rp144.923,65 dari UMK sebelumnya sebesar Rp1.931.285,33.

Kenaikan mengacu pada formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat menurut Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Prayitno mengatakan besaran UMK yang diusulkan sudah melalui kesepakatan bersama antara berbagai pihak. 

"Sidang pleno tadi, Dewan Pengupahan Kabupaten Wonosobo bersama, Apindo, maupun Serikat Pekerja semuanya sepakat besarannya demikian," singkatnya. 

Setelah usulan besaran UMK setiap kabupaten/kota dikirimkan, selanjutnya menunggu keputusan dari Gubernur.

Buruh Jateng minta kenaikan 13 persen

Sebelummya, buruh di Jawa Tengah meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar 13 persen.

Besaran kenaikan tersebut diusulkan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dari berbagai dampak yang dialami.

"Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mohon dipertimbangkan dengan matang agar bisa diakomodir untuk (usulan) kenaikan UMK 13 persen itu," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim saat dihubungi tribunjateng.com, Jumat (21/10/2022).

Aulia lebih lanjut menerangkan, kenaikan upah minimum yang diusulkan salah satu serikat buruh tersebut bukan tanpa alasan.

Ia mengatakan, jika dihitung tiga tahun ke belakang ini, kenaikan upah yang terjadi di Jawa Tengah cukup miris.

Sementara, kata dia, harga sejumlah kebutuhan pokok mengalami kenaikan disusul kenaikan harga BBM.

Hal itu menurut dia sangat memberatkan bagi para buruh dan dikhawatirkan akan semakin menurunkan daya beli mereka.

Sementara itu, usulan kenaikan sebesar 13 persen dihitung berdasarkan jumlah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Diasumsikan, tahun depan inflasi mencapai 7-8 persen. Adapun proyeksi pertumbuhan ekonomi mendekati 5 persen. Apabila dijumlahkan, total hampir mencapai 13 persen.

"Jika kita tarik ke belakang, dulu terkait dengan efek pandemi telah mengakibatkan jatuhnya daya beli masyarakat."

"Kajian kami di KSPI, itu (daya beli para buruh turun) mencapai 30-50 persen, apalagi dengan kenaikan BBM ini.

Makanya setelah kami hitung, untuk memulihkan daya beli yang turun itu kami memberikan usulan kepada Pak Ganjar (Gubernur Jateng) untuk kenaikan UMK 13 persen tersebut," terangnya.

Di sisi lain, Auliya menyebutkan, pihaknya sendiri tidak menginginkan kenaikan upah minimum didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang Cipta Kerja. 

"Gubernur Jateng harus keluar dari aturan PP nomor 36," kata dia.

"Pak Ganjar harus berani menetapkan besok tanggal 21 November UMP dulu baru UMK tanggal 30 November itu berdasarkan estimasi inflasi dalam hal ini 8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen," ucapnya.

"Itu harapan kami untuk menumbuhkan kembali daya beli di Jateng dan itu dasar kami yang paling ril untuk penetapan tersebut," imbuhnya. (ima) 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved