Berita Jateng

Percepat Penyelesaian Tol Semarang-Demak, Ganjar Bentuk Timsus: Penting Segera Ditindaklanjuti

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian tol Semarang - Demak seksi 1, yang terkendala pembebasan lahan

Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, membentuk tim khusus percepatan penyelesaian pembangunan Tol Semarang - Demak. 

"Saya juga lapor BPN, katanya suruh tenang, tapi tanah saya sudah dipatoki dan tetap dihuruk."

"Tanggal 2 Desember 2020 lalu juga sudah lapor Polda Jateng, tapi sudah dua tahun tidak ada jalan yang terang," jelasnya.

Bahkan, Suparwi sempat bertemu dengan Presiden Joko 'Jokowi Widodo saat orang nomor satu di Indonesia itu melakukan kunjungan ke Pasar Peterongan, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.

"Saya sudah bertemu dengan Presiden pada 5 Juli 2022 lalu, tapi belum ada yang membuahkan hasil, sampai sekarang," ucapnya getir.

Impian investasi untuk anak cucu musnah

Ia mengatakan sebenarnya tanah yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang - Demak tersebut, rencananya untuk investasi jangka panjang.

Ia dulu berharap, investasi tanah itu bisa dinikmati anak cucunya. Namun, menurut Suparwi angan itu spertinya hampir musnah.

Sampai sekarang, Suparwi hanya bisa berharap pemerintah untuk bisa memberikan solusi atas tanahnya terkena pembangunan jalan Tol Semarang - Demak.

Suparwi pun meminta kepada Presiden dan Gubernur Jawa Tengah untuk bisa membantunya memecahkan ganti rugi tanah itu.

Ia berharap, Tol Semarang - Demak tak akan diresmikan sebelum persoalan atas tanahnya selesai.

"Minta tolong, jangan diresmikan dulu. Selesaikan dulu ganti rugi atas tanah saya," pintanya penuh harap.

Rencana ke depan, Suparwi akan kembali mencoba bertemu Gubernur Jawa Tengah pada Senin 28 November 2022.

"Rencananya kalau ada waktu saya akan kembali menemui Gubernur Jawa Tengah, Pak Ganjar, untuk meminta bantuan," tutupnya.

Sebagai informasi, bahwa Suparwi masih memiliki lengkap sertifikat tanah pembutanan tahun 1982, akta tahun 1989, dan balik nama tahun 2009. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved