Berita Jateng
Percepat Penyelesaian Tol Semarang-Demak, Ganjar Bentuk Timsus: Penting Segera Ditindaklanjuti
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membentuk tim khusus untuk mempercepat penyelesaian tol Semarang - Demak seksi 1, yang terkendala pembebasan lahan
Penulis: Hermawan Endra | Editor: Yayan Isro Roziki
Untuk diketahui, Tol Semarang-Demak memiliki panjang 26,95 kilometer dan terdiri dari 2 seksi yang dibangun melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU).
Seksi 1 Semarang/Kaligawe-Sayung sepanjang 10,64 kilometer menjadi porsi pemerintah (APBN) dengan kebutuhan biaya Rp10 triliun.
Sementara Seksi 2 Sayung-Demak sepanjang 16,31 kilometer porsi BUJT yaitu PT PP Semarang Demak dengan biaya konstruksi Rp4,7 triliun.
Polemik tanah Suparwi
Terpisah, Pembangunan Tol Semarang - Demak masih menyisakan polemik yang pelik. Setidaknya bagi Achmad Suparwi, warga RT 5/RW 1 Desa Pulosari, Karangtengah, Kabupaten Demak.
Betapa tidak, Suparwi mengaku tanahnya seluas lebih dari 3.700 meter persegi 'dicaplok' pembangunan Tol Semarang - Demak tanpa mendapat ganti rugi, hingga kini.
Berbagai cara dan jalan sudah ditempuh Suparwi untuk mencari keadilan. Tanah miliknya yang telah digunakan untuk pembangunan jalan Tol Semarang - Demak mendapat ganti rugi yang layak.
Lahan yang dimaksud Suparwi aadalah tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 471.
Dituturkan Suparwi, dalam sertifikat itu, tanah miliknnya disebutkan memiliki luas 3.940 meter persegi.
"Luas tanah di sertifikat 3.940 meter, yang terkena proyek pembangunan jalan tol lebih dari 3.700 meter persgi, sehingga sisanya sekarang sektiar 200 meter persegi," kata Suparwi kepada Tribunmuria.com, saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2022).
Mendapat kabar tanahnya terdampak tol sejak 1997
Disampaikan Suparwi, ia telah mendapat kabar bahwa tanah miliknya akan terdampak pembangunan jalan tol sejak jelang berakhirnya era pemerintahan Presiden Soeharto. Atau tepatnya pada tahun 1997.
Mendapat kabar tanahnya terdampak pembangunan jalan tol, Suparwi pun segera mendatangi balai desa setempat.
Kala itu, Suparwi ingin mencari info soal bagaimana mekanisme dan besaran nilai pembayaran ganti rugi.
"Saya tahu ada pembebasan jalan tol sejak tahun 1997, waktu itu juga saya tidak menerima ganti rugi," ujarnya.