Berita Jateng

Komplotan Pembobol 12 Kotak Amal di Sragen Akhirnya Tertangkap, Piter: Satu Orang Buron

Komplotan pencuri kotak amal asal Kabupaten Klaten berhasil diringkus Polres Sragen usai melancarkan aksinya di dua masjid Kecamatan Plupuh, Kabupaten

TRIBUNMURIA/Mahfira Putri Maulani
Dua pelaku pembobolan kotak amal di dua masjid di Kecamatan Plupuh tampak tertunduk ketika konferensi pers di Mapolres Sragen, Jumat (18/11/2022) 

TRIBUNMURIA.COM, SRAGEN – Komplotan pencuri kotak amal asal Kabupaten Klaten berhasil diringkus Polres Sragen usai melancarkan aksinya di dua masjid Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.

Satu diantara komplotan itu, Ferdian (30) warga Jimbung, Kalikotes, Klaten masih buron,  sementara dua lainnya Yogi Mufajar (32) warga Polanharjo, Klaten dan Arief Hendrawan (34) warga Mojayan, Klaten berhasil diamankan.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno menjelaskan dalam semalam ketiga pelaku itu berhasil menggondol kotak amal di dua masjid.

Baca juga: Ketahun Nyolong Kotak Amal, Pria di Blora Dihajar Massa dan Diarak ke Kantor Kelurahan

Ketiga pelaku menjalankan job desk mereka masing-masing, ada yang menjadi joki, ada yang menjadi pembobol kotak amal hingga mengawasi sekitar.

Dua kotak amal masjid yang berhasil dibobol ialah Masjid Besar Taqwa Al Mubarok dan Masjid Al Hidayah pada, Senin (14/11/2022) dan dibawa dengan mobil rentalan.

Penangkapan komplotan pencuri itu, bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang pencurian kotak amal tersebut.

Setelah mendapatkan laporan itu tim Resmob Polres Sragen bersama unit Reskrim melaksanakan patroli malam setiap hari.

Hingga akhirnya melihat Daihatsu Xenia bernomor polisi AD 1520 CL yang mencurigakan di pinggir Jalan Raya Solo- Sragen wilayah Masaran.

Setelah didekati dan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besar, tiga buah kunci pas leter t satu buah kunci ring dan peralatan lainnya yang digunakan untuk membobol kotak amal.

Baca juga: Maling Bobol Kotak Amal Makam Dukuh Pudak Blora, Sisakan 5 Keping Uang Logam, Senen: Urusan Allah

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan ke pelaku, mereka akhirnya mengakui telah melakukan pembobolan kotak amal di dua masjid wilayah Plupuh, Sragen," kata Kapolsek.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, dari keterangan pelaku komplotan pencuri tersebut telah membobol 12 kotak amal di berbagai wilayah Sragen mulai dari Tangen dua masjid, Sambirejo dua masjid, Kabupaten Sragen.

Di wilayah Kabupaten Klaten tiga masjid, wilayah Grobogan satu masjid dan wilayah Magelang 2 masjid. Aksi itu dilakukan mereka selama tiga bulan terakhir.

"Ketiga pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," kata Iptu Suparno. (uti)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved