Berita Jateng

Hari Ini Tol Semarang-Demak Dibuka Dua Arah, Siswantono: Searah Saja 2.000 Kendaraan Per 3 Jam

Tol Semarang-Demak pada hari ini sudah dibuka dua arah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Jumat (18/11/2022).

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Tito Isna Utama.
Caption : Suasana Exit Tol Semarang-Demak berada di Kadilangu, Kabupaten Demak. 

TRIBUNMURIA.COM, DEMAK - Tol Semarang - Demak pada hari ini sudah dibuka dua arah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Jumat (18/11/2022).

Direktur Utama PT PP Semarang-Demak, Siswantono mengatakan, bahwa Tol Semarang-Demak telah dibuka dengan dua arah, akan tetapi dibuka secara terbatas.

Dia menyampaikan untuk kendaraan yang bisa melalui tol Semarang Demak hanya kendaraan kecil dan emergency.

Baca juga: FOTO Tol Semarang - Demak Seksi II Dibuka, Berikut Jadwal dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas

"Sudah dua jalur Dari Demak dan Semarang, kendaraan kecil dulu terus dibuka dari jam 06.00 sampai jam 18.00 Sore. Sudah buka full," kata Siswantono kepada Tribunmuria, Jumat (18/11/2022).

Ia menjelaskan untuk kendaraan yang telah melalui tol Semarang-Demak pada saat dibuka selama 3 jam dan satu arah, tercatat sekira 2.000 kendaraan.

"Kalau dua arah belum, kalau yang satu arah 3 jam itu sekitar 2.000-an kendaraan," jelasnya.

Senada dengan hal itu, Kapolres Demak AKBP menyampaikan bahwa saat ini Tol Semarang Demak telah dibuka dari pukul 06.00 WIB pagi.

Baca juga: Sudah Dibuka, Pengendara Yang Melalui Jalan Tol Semarang-Demak Masih Sedikit

"Untuk jalan tol mulai tadi pagi jam 06.00 WIB  sudah dibuka langsung dari sana, kasatlantas sudah melakukan live report di gate pintu masuk kadilangu, dua arah dari sayung juga sudah dibuka sampai dengan jam 18.00 WIB," ujar Kapolres.

Dia menjelaskan pembukaan Tol Semarang Demak dibuka secara terbatas lantaran masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai.

"Masih ada kendala di jalan tol belum ada penerangan sehingga dari hasil rapat kami dengan beberapa pihak bahwa ditol dibuka untuk kendaraan pribadi roda 4 dan emergency ini jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB ," jelasnya. (Ito)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved