Berita Jateng

Terungkap Saat Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Juga Minta THR Rp 50 Juta

Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 50 juta melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo.

Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. KPK resmi menahan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bersama lima orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dengan barang bukti uang senilai Rp 136 juta beserta buku tabungan dengan total uang berkisar Rp 4 miliar. 

Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Empat terdakwa yang menjalani sidang dari Rutan KPK, Jakarta, tersebut yaitu Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditargetkan Setoran Rp 50 Juta untuk THR Bupati, Pegawai Dinsos Pemalang Sisihkan Uang Perjalanan Dinas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved