Berita Kudus
Tukang Palak Sopir Angkot di Kudus Ditangkap Polisi, AKP Danang: Beroperasi di Sekitar Menara
Polisi ingkus tukang palak sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di sektiar Menara Kudus. Tersangka memeras sopir yang menaik-turunkan peziarah
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Polisi meringkus tukang palak sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di sektiar Menara Kudus.
Tersangka pemerasa tersebut adalah MA, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, mengatakan MA disangka sering melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir angkota yang beroperasi di sektiar Menara Kudus.
Sementara, peristiwa yang dilaporkan ke polisi adalah pemalakan yang terjadi pada 26 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, tersangka memeras sopir angkot yang sedang menaikkan penumpang di sekitar selatan perempatan Menara Kudus, turut Jalan Kyai Telingsing, Desa Janggalan, Kecamatan Kota.
Kala itu, sopir angkot yang sedang menunggu penumpang, yang rata-rata merupakan peziarah di Makam Sunan Kudus, didekati oleh tersangka.
Sementra, para calon penumpang yang telah naik ke dalam angkot dan hendak menuju terminal wisata Bakalan Krapyak dipaksa turun oleh tersangka.
Tak hanya itu, MA juga mencoba mencabut kunci angkot tersebut tersebut dengan disertai perkataan mengarah ancaman kepada sang sopir.
"Wes ora usah narik dhisik iki jatah ojek (Sudah tidak usah narik lagi ini jatahnya ojek)," kata Kasat Reskrim menirukan kalimat yang dilontarkan pelaku kepada sopir, Sabtu (12/11/2022).
Tersangka juga meminta para penumpang yang telah dipaksa turun dari angkot untuk beralih menggunakan ojek.
Sedangkan sopir angkot tersebut dan sopir angkot lainnya pun tak diperkenankan untuk membawa penumpang ke terminal wisata Bakalan Krapyak.
”Kurang lebih 50 orang juga mengalami bentuk pengancaman yang dilakukan tersangka dan kawan-kawan. Bentuk ancama itu adalah melarang untuk mengangkut penumpang, jika tidak mengikuti kemauannya, maka sopir akan diludahi oleh tersangka,” tambahnya.
Selain itu, tersangka juga memeras sopir dengan meminta uang sebesar Rp20 ribu per sopir.
Pemerasan itu dilakukan setiap kali selesai mengantarkan penumpang ke Terminal Bakalan Krapyak, bahkan juga dibebankan kepada sekira 20 armada angkot yang mangkal di Jalan Kyai Telingsing.
Akibat kejadian itu, sebanyak 50 sopir merasa ketakutan menaikan penumpang di sekitar lokasi kejadian.
”Kami berhasil mengamankan barang bukti (OTT) uang total Rp55.000 dengan rincian, satu lembar uang Rp5 ribu, dua lembar Rp20 ribu, dan satu lembar Rp10 ribu,” katanya.
Tersangka terancam dikenakanan sanksi pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (rad)