Berita Jateng
Marahnya Anggota TNI Serda AA Istrinya Dipaksa Selingkuh Oknum Polisi: Saya Bisa Membunuh Aipda AL
Anggota TNI Serda AA marah, istrinya dipaksa selingkuh dan berzina oleh oknum polisi anggota Polda Jateng, Aipda AL. "Saya bisa membunuhnya," kata AA
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Raka F Pujangga
"Nggak usah ragu-ragu. Jelas untuk rekan-rekan sekalian? Dan ini untuk menjadi pelajaran kepada seluruh anggota kita,” tegas Kapolda Jateng.
Kapolda meminta setiap pengemban fungsi lebih ketat dalam melakukan pembinaan secara perorangan agar tidak terulang lagi kasus serupa.
Dia meminta agar tidak ada keraguan dalam mengambil tindakan tegas berupa pemecara bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat itu.
“Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh kita ya ‘potong’ saja! Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab!"
"Masih banyak anggota kita yang baik, yang perlu diperhatikan serta menanti untuk diberikan penghargaan,” tutur Kapolda Secara Tegas.
Baca juga: Ini Sosok Kapolsek Siantar Yang Punya Kekayaan Melebihi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara
Aipda AL banding putusan PTDH
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video itu terjadi pada bulan Februari 2022.
Selain itu Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH.
Disamping proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum itu telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas."
"Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” paparnya.
Menurutnya Aipda AL kini telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang menjerat yang bersangkutan
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kami hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya," ucap dia.
"Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng."
"Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” imbuhnya. (*)