Berita Jateng

Kirim Stiker Porno Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, LRC-KJHAM: Pengirim Bisa Dijerat

LRC-KJHAM Jawa Tengah menyebut mengirim stiker WhatsApp berbau pornografi bisa dituntut secara hukum.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA/Iwan Arifianto.
Korban sedang menunjukan bukti chat stiker porno via WhatsApp, di kota Semarang, Senin (7/11/2022). 

Di dalam UU TPKS pelecehan seksual dibagi dua fisik dan nonfisik. 

Untuk nonfisik berupa audio, chat, video call, dan lainnya.

Stiker WA atau gambar porno yang dikirim oleh pelaku bisa dijerat baik melalui chat pribadi maupun di WhatsApp grup (WAG) karena termasuk Kekerasan nonfisik.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Penumpang Bus Trans Banyumas Diturunkan Paksa oleh Sopir

"Pelecehan seksual tersebut dapat diproses secara hukum sepanjang unsur-unsur bukti terpenuhi," katanya.

Pihaknya mengaku, kasus tersebut pernah ditanganinya seperti pada awal tahun ini ada korban alami pelecehan nonfisik lewat chat dan telepon.

Pelaku mengajak komunikasi dengan korban dengan  menjurus ke reproduksi dan ketubuhan perempuan.

"Kami konseling kasus itu ternyata memenuhi unsur kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE)," tuturnya.

Bahkan, catatan LRC-KJHAM , sampai bulan Oktober 2022 kasus yang didampingi KJHAM ada 65 kasus.

41 kasus di antaranya kekerasan seksual dengan klasifikasi jenis kasus pelecehan seksual, eksploitasi seksual, KdP, KBGO, perkosaan, perbudakan seksual, traficking, KSBE, pemaksaan aborsi.

Adanya UU TPKS , lanjut dia , kasus tersebut dapat diproses secara hukum walaupun ada dalih pelaku dengan alibi bergurau atau alasan lainnya.

Baca juga: Terima 45 Aduan KDRT, LRC-KJHAM Sebutkan Korban Diperlakukan Kasar Saat Berhubungan Seksual

Korban dapat melakukan pelaporan kekerasan nonfisik tersebut dengan bukti chatting. 

Ia pun berpesan ketika korban mendapatkan pelecehan seksual via chatting jangan langsung dihapus tapi ditangkap layar atau screenshot lalu disimpan sebagai bukti.

Sebab pelaporan ke polisi memang harus membawa setidaknya satu alat bukti.

"Nah dengan bukti itu bisa langsung lapor ke polisi atau ke lembaga pendamping," katanya.

Ia menambahkan, kepada siapapun untuk bijak dalam bermedia sosial karena pelecehan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik tapi bisa pula secara nonfisik. 

"Harapannya jangan sampai obyek seksualitas perempuan sebagai bahan bergurau karena merendahkan harkat perempuan," tegasnya. (Iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved