Berita Jateng
Kirim Stiker Porno Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik, LRC-KJHAM: Pengirim Bisa Dijerat
LRC-KJHAM Jawa Tengah menyebut mengirim stiker WhatsApp berbau pornografi bisa dituntut secara hukum.
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM,SEMARANG - Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah menyebut mengirim stiker WhatsApp (WA) berbau pornografi dapat dituntut secara hukum.
Sebab, tindakan tersebut sudah termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Selain itu, stiker WA berbau pornografi ternyata membuat para perempuan merasa risi dan jijik.
Baca juga: 10 Kasus KDRT Pada Anak Terjadi di Jepara, Muji Susanto: Paling Banyak Kekerasan Seksual
Pekerja di Semarang, Lina (25) menuturkan, beberapa kali pernah mendapatkan stiker porno dari para temannya.
Ia dikirimi stiker porno via chatting WhatsApp pribadi, misalnya stiker orang berhubungan intim atau menampilkan organ intim perempuan.
"Risi dan bikin jengkel, misal kenal ya saya ingetin. Tetapi kalo membandel ya saya blokir," katanya kepada Tribunmuria.com, Senin (7/11/2022).
Ia mengaku, sejauh ini belum berpikiran untuk melaporkan ke orang tersebut ke polisi.
Sebab, sejauh diingatkan mau mengubah sikap dan minta maaf maka tidak masalah.
"Ya kalau terlalu jauh dan terkesan neror ya mau laporan tapi sejauh ini tidak sampai seperti itu," paparnya.
Rina (23) mahasiswi di satu kampus negeri Semarang mengatakan, pernah mendapatkan stiker porno tapi hanya di grup kelas Kuliah kampus.
Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan Seksual di Pabrik Garmen Jepara : Korban Penuhi Panggilan Polisi
Meski di grup WA tapi baginya tetap saja risih karena tidak sopan.
"Perilaku itu melanggar hak asasi dan agama," terangnya.
Terpisah, Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM Citra Ayu Kurniawati, menjelaskan, mengirim stiker berbau porno termasuk pelecehan seksual lantaran ditunjukkan untuk merendahkan harkat martabat perempuan.
"Perilaku itu sekaligus bentuk diskriminasi secara langsung terhadap seksualitas perempuan," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (7/11/2022).
Hal itu mengacu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pasal 5 soal pelecehan seksual nonfisik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp200 juta.