Berita Kudus

Antisipasi Guru Pensiun, BKPP Kudus Buka Formasi PPPK Lebih Banyak Dari Kebutuhan

Kepala BKPP Kabupaten Kudus, Putut Winarno membuka sebanyak 411 formasi dari kebutuhan 350 formasi untuk mengantisipasi pensiun.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/Rifqi Ghozali
Sejumlah PPPK tengah mengikuti pembukaan orientasi di tennis indoor Setda Kudus, Rabu (14/9/2022).   

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Tahun ini dibuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di Kabupaten Kudus total yang dibtuhkan ada 411 formasi guru baik SD maupun SMP.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan, sedianya di Kudus kekurangan guru mencapai 350 orang.

Hanya saja kali ini pihaknya mengajukan lebih dari itu, sebab untuk mengantisipasi terjadinya pensiun bagi guru yang telah purna tugas pada November dan Desember 2022.

Baca juga: Nasib 26 Guru Prioritas Utama PPPK di Blora Belum Jelas, BKD: Tunggu Petunjuk Kementrian dan BKN

Seleksi pengadaan PPPK tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 475 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022.

Rinciannya, menurut Winarno, ada 126 formasi untuk guru agama, 15 formasi guru Bahasa Indonesia, 5 formasi guru bimbingan dan konseling, dan 2 formasi guru IPA.

Selanjutnya, ada pula 251 formasi untuk guru kelas, 7 formasi guru matematika, 2 guru penjasorkes, 1 formasi guru PPKN, serta 2 formasi guru seni budaya.

Untuk pendaftaran melalui link sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran berlangsung dari 31 Oktober sampai 13 November 2022.

Kemudian dilanjut seleksi administrasi sejak 31 Oktober sampai 15 November 2022.

Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi yakni 16 sampai 17 November 2022.

"Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2022 berikutnya mengikuti informasi yang ada pada portal https://sscasn.bkn.go.id," kata dia.

Baca juga: 435 ASN Sukoharjo "Dimandikan" Usai Ucap Sumpah dan Janji, Bupati Etik: Jaga Nama Baik Instansi

Putut melanjutkan, untuk pola rekrutmen kali ini ada syarat khusus. Yaitu, pelamar PPPK saat ini harus berasal dari Pelamar Prioritas I.

Menurut Winarno, Pelamar Prioritas I yang dimaksud, antara lain, eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional Guru Tahun 2021.

Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021. 

Kemudian, yang termasuk Prioritas I yakni lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

Juga guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.

"Oleh karena itu sifatnya memang bukan seleksi umum, makanya namanya seleksi pengadaan, karena ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh para pelamar," ujar Winarno.

Di samping syarat khusus, kata Winarno, syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain warga negara indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

"Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih," kata dia.

Baca juga: Ini 514 Formasi PPPK di Kudus, Putut Winarno : Rekrutmennya Tunggu Petunjuk Teknis Pusat

Selanjutnya yakni tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Atau, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," tambahnya.

Winarno melanjutkan, pelamar PPPK bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved