Berita Kesehatan

Kasus Covid-19 Kembali Mulai Mengkhawatirkan, Ini Daftar 14 Vaksin Corona Berizin Edar BPOM

BPOM merilis daftar 14 vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin edar di Indonesia, seiring dengan mulai merebaknya subvarian Omicron XBB.

shutterstock.com
Ilustrasi vaksin Covid-19 - Berikut daftar 14 vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin edar BPOM. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Persebaran kasus Covid-19 belakangan ini, dinilai epidemiolog mulai kembali mengkhawatirkan.

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, situasi mengkhawatirkan ini dampak dari penyebaran subvarian Omicron XBB.

Namun demikian, persebaran subvarian Omicron XBB ini bergantung dari imunitas inidividu.

Seturut dengan hal itu, pemerintah kembali meminta warga untuk vaksinasi booster bagi yang belum melakukan.

Berikut daftar 14 vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diperolehnya izin edar atau izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Inavac dari BPOM, menambah panjang deretan vaksin Covid-19 yang telah berizin untuk digunakan.

Sejauh ini, sudah ada 14 vaksin Covid-19 yang memperoleh izin edar lembaga tersebut.

Tak hanya vaksin dari luar negeri, tetapi juga vaksin dari dalam negeri. 

Vaksin tersebut dapat diakses melalui berbagai cara, baik lewat program dari pemerintah maupun secara mandiri.

Berikut deretan vaksin yang sudah mendapat izin edar BPOM:

1. Sinovac (CoronaVac)

BPOM telah memberikan izin edar untuk vaksin Sinovac pada Januari 2021.

Hasil analisis uji klinik menunjukkan efikasi vaksin CoronaVac di Bandung sebesar 65,3 persen, di Turki 91,25 persen, serta di Brazil 78 persen.

Uji klinik fase 3 di Bandung, data imunogenisitas menunjukkan hasil yang baik.

Jumlah subjek yang memiliki antibody untuk melawan virus tersebut yaitu 99,74 persen setelah 14 hari penyuntikan dan 99,23 persen setelah 3 bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved