Berita Kudus

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Welahan Jepara Disita Bea Cukai Kudus, Nilainya Rp1 Miliar Lebih

Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih, Jumat (28/10/2022).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Bea Cukai Kudus
Kolase foto merek-merek rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus, dan petugas Bea Cukai Kudus mengangkut rokok ilegal yang disita dari sebuah bangunan di Welahan, Jepara, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Kudus, menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih, Jumat (28/10/2022).

Petugas menyita jutaan batang rokok ilegal dari sarana angkut kendaraan bermotor dan dari sebuah bangunan di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Total, terdapat 1.016.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). 

Kronologi penyitaan jutaan batang rokok ilegal

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapat informasi adanya kendaraan berupa mobil dan sepeda motor yang mengangkut rokok ilegal.

Dua kendaraan tersebut berangkat dari sebuah tempat di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara.

Tim segera menuju ke lokasi dan melakukan pencarian. Setelah beberapa saat, tim menemukan mobil dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang berada di depan sebuah bangunan.

Tak menunggua lam, tim dari Bea Cukai Kudus langsung melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 (dua puluh satu) bal rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY dan Lois L MILD tanpa dilekati pita cukai.

Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 279 (tiga ratus dua puluh) bale rokok jenis SKM dengan merek new SUBUR JAYA HJS, C@ffee STIK TWENTY, Lois L BOLD, DALILL Menthol BOLD, Lois L MILD, NEW BOSHE.

Kemudian, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, RQ PRO Rizquna, Fajar BOLD, dan VIOS Special tanpa dilekati pita cukai, serta 41 (empat puluh satu) bale rokok jenis SKM dengan merek APPLE Gold dan Coffee Stik ORIGIN BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu. 

Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor yang datang ke bangunan saat terjadinya pemeriksaan bangunan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 12 (dua belas) bale rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD tanpa dilekati pita cukai. 

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1,1 miliar dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp785,2 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved