Berita Kudus
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Welahan Jepara Disita Bea Cukai Kudus, Nilainya Rp1 Miliar Lebih
Petugas Bea Cukai Kudus menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal senilai Rp1 miliar lebih, Jumat (28/10/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Seluruh rokok ilegal, kendaraan, serta sopir/ pengendara dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sandy Hendratmo, Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus mengatakan, tim sempat mengalami kendala saat melakukan penangkapan.
"Satu pengendara mobil sempat melarikan sesaat sebelum petugas Bea Cukai tiba di lokasi."
"Menurut kami ini karena masih adanya keterlibatan masyarakat sekitar sebagai informan pelaku rokok ilegal untuk memata-matai Bea Cukai," jelasnya, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, ini akibat budaya masyarakat sekitar yang masih menggantungkan mata pencahariannya dari kegiatan ilegal.
Hal ini lantaran tergiur oleh keuntungan yang didapat dari margin perbedaan antara rokok legal dan ilegal.
"Walaupun Bea Cukai sudah bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dan Pemda, tidak akan bisa melakukan pemberantasan rokok ilegal bila tidak dibantu masyarakat," urainya.
Rokok resmi dengan cukai, berkontribusi pada penerimaan negara untuk membantu pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Sedangkan rokok ilegal hanya menguntungkan oknumnya saja," tutupnya. (rad)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/bea-cukai-kudus-rokok-ilegal-welahan-jepara.jpg)