Tanah Wakaf Kalidjogo
Polemik Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo untuk Tol Semarang-Demak: Kuat Dugaan Maladministrasi
Polemik pembebasan atau tukar guling tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, mengerucut pada adanya maladministrasi dan penyimpangan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
Karena itu, ia kembali menegaskan, akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Demak, Lisawati, tertanggal tanggal 27 Mei 2022, terkesan janggal.
Yakni terkait akta perjanjian pengikatan pelepasan Hak Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan penerimaan bidang tanah pengganti.
Raden Agus menyebut, dalam akta tersebut disampaikan bahwa pihak pertama adalah Tuan Agus Riyanto.
Di situ pun menyebutkan Raden Rachmad yang diwakili dalam kedudukan sebagai wakif dan nazhir Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.
"Padahal kan sudah jelas, akta nomor 253 tertera jelas nazhir adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu."
"Jadi SK provinsi tidak sesuai, kemudian mengandeng Agus Rianto atas kuasa Rahmat yang mengaku sebagai nadirz dan wakif Kalijaga, itu dasarnya dari mana?" ucapnya.
Seharusnya pada akte 253 cukup jelas bahwa Wakif atau Nazhir itu Yayasan Sunan Kalidjogo, bukan perorangan.
"Wakif dari mana punya tanah, karena kepala KUA Demak sesuai surat diterima menjelaskan bahwa nazhir dari pada tanah wakaf yang sekarang ini masih badan hukum Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, didirikan tahun 1999," tegasnya.
Raden Agus Supriyanto kembali menekankan, belum ada perubahan nazhir dalam tanah Wakaf Sunan Kalijaga yang saat ini digunakan untuk Tol Semarang-Demak.
Nazhirnya adalah Yayasan Sunan Kalidjogo bukan Yayasan Sunan Kalijaga.
"Ada perbedaan signifikan sekali," jelasnya.
"Ini ada indikasi atau kesengajaan atau tidaksengajaan atau kealpaan atau ketidaktahuan, yang jelas ini membuktikan ada penyimpangan dan maladministrasi dalam proses tukar menukar tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu," pungkasnya.
Tol Semarang-Demak siap dibuka saat Nataru
Tol Semarang-Demak akan siap dibuka untuk fungsional pada saat libur Natal dan Tahaun Baru (Nataru).
Namun, hal ini masih menunggu instruksi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).