Berita Jateng

Baca Chat WA Istri Kangen dengan Suami Orang Bikin Dhanny Gelap Mata, Cekik Bini hingga Tewas

Tudin istrinya selingkuh, Dhanny, cekik sang istri hingga tewas saat keduanya sedang tidur-tiduran di rumah mereka, di Sendangguwo, Kota Semarang.

TribunMuria.com/Rahdya Trijoko Pamungkas
Dhanny Mardianto (23), warga Sendangguwo, Kecamatan Tembakang, Kota Semarang, gelap mata dan cekik istri sendiri hingga tewas. Musababnya, korban dituding selingkuh dengan tetangga sendiri. Tudingan Dhannya berdasarkan isi chat mesra istrinya dengan lelaki lain. Dhannya dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022). 

SEMARANG - Baca isi chat (pesan) WhatsApp (WA) sang istri bikin Dhanny Mardianto gelap mata, tega bunuh istri sendiri.

Musababnya, kata Dhanny, isi chat WA istrinya itu kata-kata mesra dan kangen-kangenan dengan suami orang, yang terhitung masih tetangga mereka sendiri.

Gelap mata dan cemburu tak tertahankan, Dhanny nekat mencekakik sang istri, Lian Dini Ayuningtyas, hingga korban tewas kehabisan nafas.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi di rumah pasangan itu, di Jalan Sendangguwo Selatan RT 012/RW 09,  Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Dituturkan Dhanny, ia curiga istrinya main hati dengan pria yang yang masih tetangga mereka, berinisial RT.

Karena itu, Dhannya berinisiaitf menyadap WA sang istri menggunakan aplikasi yang ia unduh dari Playstore.

"Isinya (chat WA) ngomong kangen dengan suami orang. Saat itu masih diam saja."

"Tapi kemudia, kami cekcok hingga akhirnya kejadian (pembunuhan) itu."

"Saya kesal, diminta beli token listrik dia (korban) malah kesempatan chatingan mesra-mesraan dengan lelaki itu," jelasnya saat dihadirkan konferensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).

Dhanny mengaku belum pernah menangkap basah secara langsung dugaan perselingkuhan istrinya.

Sementara, ia juga baru sekali bertemu dengan lelaki yang diduga menjadi selingkuhan istrinya, saat perayaan 17 Agustus 2022 kemarin.

"Saya baru sekali ketemu dengan selingkuhannya. Dia merupakan tetangga satu RT, tapi sekarang sudah pindah rumah," tutur dia.

Selain chat Wa, kata Dhanny, ia juga mendapati laporan melalui telepon dari istri selingkuhan korban.

Bahkan dia mendapat kabar bahwa istrinya telah melakukan hubungan terlarang dengan pria tersebut.

"Bahkan istrinya (pasangan dari selingkuhan istri Dhannya) menyampaikan bahwa istri saya juga pernah berzinah dengan selingkuhannya."

"Hal itu berdasarkan pengakuan langsung dari selingkuhan kepada istrinya," tutur dia.

Cekik leher istri yang sedang tiduran

Terkait pembunuhan, kata dia, dilakukan saat cekcok dengan istrinya.

Dirinya mencekik leher istrinya yang saat itu sedang tiduran di lengannya.

"Jadi waktu cekcok sambil pelukan. Saya cekik lehernya hingga tidak bergerak."

"Istri saya waktu saya cekik berontak hingga tidak bergerak."

"Kemudian setelah tidak bergerak saya tutup bantal wajahnya karena tidak tega," tutur dia,

Setelah tidak bergerak dirinya langsung meninggalkan korban begitu saja dan tidak tahu apakah masih bernyawa atau tidak.

Dia juga sempat mengajak untuk menyenangkan anaknya ke Pantai Marina.

"Saya ajak saya ke Marina karena ingin menyenangkan anak dulu."

"Karena saya akan menyerahkan diri dan dipenjara. Anak saya belum saya beritahu begitu juga keluarganya," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menuturkan kejadian pembunuhan sekitar pukul 02.30 pagi pada Minggu (23/10/2022).

Setelah mendapatkan laporan petugas datang ke lokasi kejadian.

"Di situ ditemukan sesosok wanita tidak bernyawa dan tertutup bantal," tutur dia,

AKBP Donny menuturkan saat dilakukan penyelidikan terhadap para saksi, mendapat keterangan bahwa tersangka yang merupakan suami korban telah menyampaikan kepada saksi telah mencekik hingga tewas.

Berdasarkan keterangan tersangka saat itu istrinya yang diminta membeli pulsa listrik dan ternyata tidak kunjung datang.

"Tersangka yang sejak awal mencurigai istrinya selingkuh, ketika istrinya datang terjadi percekcokan."

"Kemudian tersangka mencekik istrinya kemudian pergi meninggalkan TKP."

"Tersangka hal tersebut ke saksi-saksi. Baru kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari," tutur dia.

Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Tersangka terancam pidana selama 15 tahun. (*)

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved