Berita Kudus

Lampaui Target Nasional, 67 Persen Anak di Kudus Sudah Kantongi KIA

Sedikitnya 67 persen anak berusia 0-16 tahun di Kabupaten Kudus, telah menerima Kartu Identitas Anak (KIA). 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA / Rezanda Akbar D.  
Bentuk KIA yang sudah jadi di Dukcapil Kudus, Senin (24/10/2022) kartu ini berfungsi untuk menjamin akses sarana umum pada anak. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sedikitnya 67 persen anak berusia 0-16 tahun di Kabupaten Kudus, telah menerima Kartu Identitas Anak (KIA). 

Tingginya capaian tersebut, merupakan capaian tertinggi se-Jawa Tengah.

Hal itu juga melebihi target capaian nasional yakni 30 persen di tahun ini.

"Untuk Kabupaten Kudus, kini sudah melampaui target nasional capaian KIA sebesar 30 persen. Bahkan dua kali lipat melebihi target nasional yang mungkin bisa bertambah lagi karena batas waktu sampai akhir tahun," ucap Kepala Dinas Dukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Bersyukur Jadi Santri, Bupati Blora : Santri Itu Keren

Saat ini, jumlah anak usia 0-16 tahun di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 237.000 orang.

Eko menambahkan, raihan jumlah kepemilikan di KIA Kudus sebesar 67 persen itu tercapai karena setiap ada warga yang lahir dan mengurus akta kelahiran langsung dibuatkan KIA

"Pembuatan KIA juga tergolong mudah, terutama bagi anak usia 0-5 tahun yang tidak membutuhkan foto," tambahnya.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Disdukcapil Jepara Sudah Terbitkan 1.110 KTP Digital

Lebih lanjut, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus

Tujuannya agar siswa sekolah dasar mulai mengurus KIA.

”Nantinya sebagai syarat untuk masuk sekolah. Kami juga sudah sosialisasi terkait hal ini,” terangnya.

Baca juga: Jemaah Umrah Indonesia Tak Wajib Vaksinasi Meningitis, Tawfiq : Semua Bisa Datang ke Arab Saudi

Eko menambahkan, mengurus KIA tidaklah sulit, asalkan syarat lengkap dapat langsung jadi. Pihaknya juga telah menyediakan blangko KIA

Fungsi adanya KIA untuk menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. 

Selain itu, memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved