Berita Jateng

Anaknya Gagal Jadi Polisi, Warga Cilacap Tertipu Rp700 Juta oleh Personel Densus 88 Gadungan

Terobsesi anaknya menjadi anggota polisi, warga Cilacap tertipu Rp700 juta oleh personel Densus 88 gadungan.

TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
AH, personel Densus 88 gadungan, digiring petugas Polresta Cilacap menuju tahanan. Mengaku sebagai anggota Densus 88, AH menjanjikan bisa memasukkan anak seorang warga Cilacap menjadi anggota Polri, dengan uang ratusan juta sebagai pelicin. AH menipu warga berinisial S hingga total Rp700 juta. 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Terobsesi anaknya menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), S (52), wanita paruh baya warga Desa Karangrena, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, justru menjadi korban penipuan.

S sadar tertipu Rp700 juta, setelah anaknya gagal menjadi anggota polisi, sebagaimana diimpikannya.

S mempercayakan 'pengurusan pendaftaran' anaknya menjadi polisi, kepada seseorang berinisial AH yang mengaku sebagai anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Pelaku penipuan yang merupakan personel Densus 88 gadungan ini diketahui merupakan warga Grobogan.

Wakapolresta Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap pada Selasa (18/10/2022) sore lau menuturkan bahwa penipuan yang dilakukan AH sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu.

Kala itu, AH menjanjikan kepada S akan meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.

Namun, sejak mengikuti tes seleksi anggota Polri sejak 2019 hingga 2021, atau sudah tiga kali mengikuti tes, anak korban selalu gagal.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa dapat memasukan anak korban menjadi anggota Polri, dengan memberikan sejumlah uang," kata Kompol Suryo.

Dalam rentang waktu sejak 2019 hingga 2022 ini, tersangka secara bertahap meminta sejumlah uang untuk pengurusan seleksi masuk anggota Polri.

Bila ditotal, korban telah mengeluarkan uang dengan nominal mencapai Rp700 juta.

Hingga pada tahun 2022 ini, pelaku mengatakan kepada korban bahwa anaknya sudah diterima menjadi angggota polisi, dan bertugas di Ditsamapta Polda Jateng.

Tersangka, jelas Kompol Suryo, menyatakan kepada korban, sang anak ditempatkan di Ditsamapta Polda Jateng setelah lulus mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto.

Anak korban berpindah-pindah indekos

Tak percaya begitu saja, korban berinisiatif mengecek keberadaan anaknya di Ditsamapta Polda Jateng.

Setelah dicek di Ditsamapta Polda Jateng, ternyata anak korban tidak pernah bekerja disana. 

Sementara itu AH saat konferensi pers mengatakan bahwa anak korban selama ini tinggal di indekos, dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Anak korban berpindah-pindah kota mulai dari Tembalang, Kota Semarang hingga di wilayah Kabupaten Brebes. 

"Anak korban tinggal di kosan, pernah di Tembalang, terus di Brebes juga pernah," katanya.

Kemudian karena merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilacap, hingga kasus tersebut diproses lebih lanjut. 

Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, kemudian AH diringkus Satreskrim Polresta Cilacap.

Atas perbuatanya itu, AH diancam dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kompol Suryo mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang akan mendaftar menjadi anggota Polri agar percaya diri dan tidak tergoda oleh tawaran-tawaran yang tidak bertanggung jawab.

"Kami minta untuk tidak percaya terhadap tawaran-tawaran yang menjanjikan untuk bisa masuk Polri."

"Lebih baik persiapkan dengan percaya diri, karena proses kami sudah transparan," imbaunya. (pnk)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved