Berita Jateng
Tetap Jual Obat Sirop, Apotek di Semarang Takut Merugi Karena Sudah Membayar Lunas
Apotek di Semarang masih menjual obat sirop karena takut merugi karena sudah membayar lunas untuk produk tersebut.
Penulis: Amanda Rizqyana | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Meskipun sudah beredar imbauan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia bagi apotek untuk tidak menjual obat sirup bagi anak.
Ternyata masih ada apotek yang memajang dan menjual obat sirup anak.
Berdasarkan pantauan langsung Tribun Muria pada dua apotek di Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang obat sirup anak masih dipajang pada Jumat (21/10/2022) ini.
Baca juga: Kemenkes Minta Apotek Setop Jual Obat Sirop, Gangguan Ginjal Akut Merebak, Korban Mayoritas Balita
Bahkan saat Tribun Muria bertanya apakah masih menjual, dijawab oleh petugas masih menjual obat sirup anak.
“Tapi sekarang udah nggak ada orang yang beli gara-gara rame di berita,” ujar petugas yang enggan disebut namanya.
Ia mengaku produk obat yang dipajang sudah dibayar lunas saat pemesanan, sehingga bila tidak dijual tentu pihaknya harus menanggung biaya obat yang tak terjual.
Di apotek yang berbeda, meski mengaku tidak menjual obat sirup anak, namun produk obat sirop masih terpajang.
Petugas menyebutkan tak hanya obat sirop untuk batuk, pilek, demam, namun juga suplemen hingga obat cacing untuk anak tidak boleh lagi dijual.
“Kata apoteker kemarin, gak boleh jual obat sirop dulu. Untuk anak-anak kamu sarankan minum tablet, kemudian dihaluskan dengan air untuk kemudian diminumkan pada anak,” jelas petugas jaga apotek yang tak ingin disebutkan namanya.
Baca juga: Daftar Obat Berbahaya yang Ditemukan Beredar di Kudus, Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Anak
Meskipun obat sirop anak dilarang, sayangnya penjualan obat sirup bagi anak tertinggi di apoteknya.
Ia tak bisa merinci jumlah transaksi obat sirup anak per hari, namun ia memperkirakan dalam sebulan lebih dari 300 obat sirup anak.
Sebagai alternatif bagi orang tua yang anaknya demam, ia menyarankan agar mengonsumsi tablet hisap penurun panas sebagai ganti sirup penurun panas anak.
“Suplemen anak ada yang bentuk jeli, obat cacing ada yang berbentuk tablet, tapi untuk obat batuk setahu saya masih sirup, belum ada bentuk lain,” terangnya.
Senada dengan apotek sebelumnya, ia pun mengaku edaran tersebut hanya mengatakan untuk menarik atau tidak memperdagangkan obat sirup.
“Kalau memang dilarang dijual, mungkin bisa juga pemerintah bekerja sama dengan pabrik atau distributor obat tentang kebijakan ini. Supaya jangan sampai kami merugi,” pungkasnya. (arh)