Berita Jepara

Datangi Kantor Partai Politik, KPU Jepara Lakukan Verifikasi Faktual

Tim verifikator KPU Jepara telah melakukan verifikasi faktual terhadap delapan kantor partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024.

Dok. KPU Jepara
Tim verifikator KPU Jepara melakukan verifikasi faktual ke Kantor Parpol PKN. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Delapan kantor partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024 telah diverifikasi faktual.

Tim verifikator KPU Jepara mulai melaksanakan proses ini sejak Senin (17/10/2022).

Verifikasi faktual ini untuk memastikan kebenaran alamat dan keberadaan partai serta kejelasan pengurus.

Baca juga: KPU Blora akan Verifikasi Faktual 7 Parpol Non Parlementer, Berikut Daftar Lengkapnya

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan, verifikasi faktual ini juga untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan juga kebenaran keanggotaan partai politik. 

“Kami jadwalkan verifikasi faktual mulai hari  Senin. Kami bagi dalam empat tim verifikator yang terdiri dari semua komisioner dan seluruh pegawai KPU Jepara," kata dia kepada Tribunmuria.com.

Delapan parpol yanh diverifikasi terdiri Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). 

Subchan Zuhri menambahkan di tingkat pusat, KPU RI sebenarnya memverifikasi faktual terhadap sembilan partai. Namun satu partai di antaranya yakni Partai Gelora tidak mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Jepara.

 “Jadi tidak menjadi bagian partai politik yang kami verifikasi,” terangnya.

Baca juga: Partai Ummat dan PBB Dipastikan Tak Bisa Ikut Pemilu 2024 di Pati, KPU Sebut Tak Lolos Vermin

Dalam verifikasi faktual ini, KPU Jepara, kata Subchan memulai dengan memverifikasi kebenaran kepengurusan, kantor partai dan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan tingkat kabupaten. 

KPU mendatangi satu persatu kantor partai politik dalam rangka memverifikasi faktual tersebut.

Pada hari pertama, Senin (17/10/2022) veriffikasi faktual dilakukan di enam partai, yakni Partai UMMAT, PSI, Hanura, Perindo, PKN, dan Partai Buruh. 

“Untuk Partai Garuda dijadwalkan tanggal 19 Oktober dan PBB pada tanggal 20 Oktober,” kata Subchan.

Lebih lanjut Subchan menjelaskan, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh partai calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor  55/PUU-XVIII/2020, partai politik yang telah lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual meskipun lolos verifikasi administrasi. 

Pada pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah tingkat nasional, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved