Berita Blora
KPU Blora akan Verifikasi Faktual 7 Parpol Non Parlementer, Berikut Daftar Lengkapnya
7 dari 9 partai politik non parlementer di Blora akan diverifikasi fatual oleh KPU Blora, untuk memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai menyelenggarakan verifikasi faktual terhadap tujuh partai poolitik (parpol) non parlementer atau partai yang tak mendapat kursi legislatif, mulai hari ini.
Tujuh parpol itu merupakan bagian dari 9 parpol yang harus dilakukan verifikasi faktual.
Dua parpol tidak diikutsertakan karena tidak menyertakan Blora sebagai wilayah untuk memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
Ketua KPU Blora, Muhamad Khamdun mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rakor dengan berbagai pihak.
Di antaranya Bawaslu, perwakilan parpol, juga berkoordinasi dengan Forkopimda dan Forkopincam sebagai pemberitahuan.
"Sebenernya dimulai pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November."
"Namun, karena memang kita harus menyiapkan segala kebutuhan administrasi, maka verifikasi kepengurusan baru besok kita lakukan 18-19 Oktober," ucap Khamdun kepada tribumuria.com, Senin (17/10/2022).
"Verifikasi faktual keanggotaan kira-kira di tanggal 21 Oktober hari jumat lah kira-kira," imbuhnya.
Dikatakannya, tahapan pertama untuk partai adalah verifikasi administrasi (vermin).
"Secara nasional yang lolos ada 18 partai."
"Sesuai keputusan MK, partai yang sudah memenuhi ambang batas parliementary threshold itu tidak diverifikasi faktual, cukup verifikasi administrasi," terang Khamdun.
"Jadi 9 partai yang lolos parliementary threshold itu sudah selesai," sambung Khamdun.
Sedangkan 9 partai yang tidak dapat kursi pada 2019 atau non perlementer, atau partai baru sama sekali akan dilanjutkan ke faktual.
"Dari 9 partai nasional (yang harus melaksanakan verifikasi faktual, red) itu, Blora ada 7."
"Sebab, Partai Gelora Indonesia dan Partai Buruh tidak menyertakan Blora sebagai wilayah untuk memenuhi persyaratan kepengurusan dan keanggotaan," jelas Khamdun.