Berita Jepara

Datangi Kantor Partai Politik, KPU Jepara Lakukan Verifikasi Faktual

Tim verifikator KPU Jepara telah melakukan verifikasi faktual terhadap delapan kantor partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024.

Dok. KPU Jepara
Tim verifikator KPU Jepara melakukan verifikasi faktual ke Kantor Parpol PKN. 

Kesembilan partai tersebut saat ini juga telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI. 

Selain memverifikasi faktual kepengurusan, KPU Jepara akan memverifikasi faktual keanggotaan partai politik. 

Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan menggunakan metode pangambilan sample sistematis. 

“Jumlah dan nama-nama sample anggota partai yang akan kami verifikasi faktual sudah ditentukan oleh KPU RI. Dari delapan partai, ada 2.326 anggota yang akan kami verifikasi,” tambah Subchan.

Baca juga: 631 Calon Panwascam di Pati Ikuti Ujian CAT, Bawaslu Paparkan Mekanisme Tes Selanjutnya

Verifikasi faktual keanggotaan partai ini dilakukan verifikator KPU Jepara dengan cara mendatangi rumah-rumah anggota partai yang ditetapkan sebagai sample. 

“Kami akan mulai memverifikasi faktual keanggotaan pada tanggal 18 Oktober 2022. Kami harap, para anggota partai bisa menerima kehadiran petugas verifikator kami,” jelasnya.

Dari 2.326 sampel anggota partai, terdapat pula 27 anggota partai di wilayah Kecamatan Karimunjawa.

KPU Jepara, kata Subchan, juga telah menjadwalkan untuk memverifikasi anggota partai di Kecamatan Karimunjawa.

 “Mudah-mudahan cuaca baik, sehingga kami bisa menyebrang ke Karimunjawa untuk memverifikasi faktual anggota partai,” harapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved