Berita Jateng

Tenteng Pistol Mainan Ngaku Petugas Bea Cukai, Komplotan Pemeras Ini Incar Sales Rokok Ilegal

Komplotan pemeras dengan modus mengaku sebagai petugas Bea Cukai mengincar sales atau penjual rokok ilegal. Komplotan ini beraksi lintas provinsi

Dok Bea Cukai Kudus
Ilustrasi petugas Bea Cukai menunjukkan rokok ilegal - Komplotan kriminal mengaku sebagai petugas Bea Cukai memeras penjual atau sales rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Komplotan pemeras ini sudah beraksi lintas kota lintas provinsi. 

TRIBUNMURIA.COM, PURWOKERTO - Berbekal pistol mainan, surat berkop Kementrian Keuangan (Kemenkeu), komplotan pemeras beraksi di sejumlah kota, lintas provinsi.

Komplotan yang tiap kali beraksi mengaku sebagai petugas Bea Cukai ini mengincar penjual atau sales rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.

Selanjutnya, komplotan ini berbagai peran: ada yang mengaku sebagai pembeli dan petugas Bea Cukai, untuk memeras calon korban yang telah diincar sebelumnya.

Komplotan petugas Bea Cukai gadungan yang memeras sales rokok ternyata tidak hanya melakukan aksinya di Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengakuan pelaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

"Pengakuan pelaku sudah tiga kali, yaitu di Bandung, Tasikmalaya, dan Banyumas, tapi masih kami kembangkan," kata Edy saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (17/10/2022).

Bahkan saat ditangkap di salah satu hotel di Kembaran, Banyumas, Jumat (14/10/2022), pelaku juga sedang merencanakan aksinya kembali.

"Enam kami tangkap, satu orang masih buron," ujar Edy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Purwokerto, Misbah Khusudur memastikan bahwa keenam pelaku yang ditangkap merupakan petugas gadungan.

"Saya pastikan itu bukan petugas Bea Cukai. Surat yang dibawa berisi peraturan Menteri Keuangan, peraturan itu sudah tidak berlaku."

"Petugas Bea Cukai pada saat bertugas yang dibawa adalah surat tugas," kata Misbah.  

Petugas Bea Cukai, kata dia, saat ini masih melakukan pemeriksaan apakah rokok itu legal atau ilegal. 

Kronologi penangkapan, cari korban dari medsos

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan enam pelaku kasus tindak pemerasan, dengan modus pelaku mengaku sebagai petugas Bea Cukai, Jumat (14/7/2022).

Ada enam orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu BW, IDY, AS, ASH, AH, EL, yang semuanya adalah warga dari Jawa Barat. 

Sementara korban adalah Anang Nur Seto, dan Husein warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Modusnya para pelaku mencari penjual rokok tanpa cukai melalui media sosial (medsos).

Setelah rokok ilegal dipesan ditentukan tempat pengambilan.

Pelaku ada yang berpura-pura membeli, ada yang mengaku petugas Bea Cukai.

Untuk meyakinkan korban, pelaku juga membawa surat berkop Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaku juga diketahui membawa pistol mainan.

Kronologi kejadian bermula Jumat (7/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Anang dan rekannya Husen hendak mengantar pesanan barang berupa rokok ke wilayah Banyumas. 

Keduanya berangkat menggunakan kendaraan Daihatsu Grandmax warna Putih. 

Sampai di Banyumas tepatnya di Jl. Pramuka, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, sekira pukul 05.30 WIB hendak bertemu dengan pemesan.
 
Sesampainya di Jalan Pramuka Banyumas keduanya bertemu dengan dua orang pelaku yang ternyata mengaku menjadi pemesan barang tersebut.

Kedua pelaku saat itu menggunakan Mobil Daihatsu Ayla.

Selang beberapa menit datang 4 orang pelaku lainnya yang mengaku menjadi petugas Bea Cukai berpura-pura menggerebek kedua korban.

Empat orang itu menggunakan kendaraan Toyota Rush warna Hitam.

Namun saat itu korban tiba-tiba dibekap dan dipaksa masuk ke mobil bersama empat orang pelaku tersebut.

Kedua korban tidak tahu tujuannya kemana dan dipaksa mengakui kepemlikan barang tersebut.

Korban diberi pilihan berdamai atau lanjut perkara dan kala itu korban memilih untuk diproses saja.

"Setelah sampai di Majenang, Kabupaten Cilacap pelapor dipaksa memberikan barang-barangnya," ujarnya.

"Korban juga dipaksa membuka M-Banking dengan dalih ingin mengetahui transaksi keuangan dalam rekening pelapor," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, kepada Tribunmuria.com.

Korban sempat diizinkan ibadah salat Jumat namun masih dalam intaian para pelaku.

Selesainya ibadah salat Jumat korban mencari kembali di tempat parkir dan rombongan para tersangka sudah tidak ada.

Korban kemudian datang ke kantor Polisi terdekat yaitu di Polsek Majenang, namun diarahkan ke Polresta Banyumas.

Mendapat laporan tersebut polisi kemudian melakukan pengintaian.

Diketahui para pelaku sedang berada di Red Dorz di daerah Dukuwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Sesampainya di lokasi tim mencocokan identitas fisik dari kendaraan di TKP antara kendaraan yang terparkir di Red dorz dan diketahui kendaraan tersebut identik dengan ciri dimaksud.

"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan diketahui para pelaku berada di dalam 3 kamar yaitu kamar nomor 220, 221, 222," kata dia.

"Selanjutnya pada pukul 18.30 WIB tim mengamankan diduga para pelaku yang berjumlah 6 orang," jelasnya.

Adapun dalam penangkapan tersebut pelaku ternyata menggunakan perangkat senjata api atau pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban.

Para pelaku diamankan berikut barang bawaannya dan membawanya ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah 70 dus rokok merk LUFMAN (senilai Rp4 juta), 1 Handphone Oppo F141 Pro, 1 buah Handphone Oppo F1 Plus Warna Putih, 1 buah buku tabungan BRI.

Adapun ancaman yang disangkakan adalah Pasal 368 ayat (2) ke-2e KUHP pelaku dipidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Petugas Bea Cukai Gadungan yang Peras Sales Rokok Telah Beraksi di Bandung, Tasikmalaya, dan Banyumas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved