Berita Pati
Prihatin Banyak Garam Yodium Belum Sesuai Standar, BBPOM Semarang Lakukan Pendampingan di Pati
BBPOM Semarang gelar FGD dan lakukan pendampingan terhadap pengusaha garam di Pati, prihatin maraknya beredar garam yodium tak sesuai standar.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan advokasi pengawasan pangan fortifikasi serta pendampingan pelaku usaha garam konsumsi di wilayah Jawa Tengah.
Kegiatan ini digelar di Ruang Adipati The Safin Hotel Pati, Rabu 12 Oktober 2022.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang, Sandra M.P Linthin mengungkapkan, kegiatan ini dilatarbelakangi temuan di lapangan bahwa masih banyak garam konsumsi yang belum sesuai standar.
Khususnya terkait kandungan yodium minimal 30 ppm.
"Di pasaran dan sarana produksi garam, kami masih banyak menemukan garam konsumsi yang belum sesuai standar."
"Ini patut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat," kata dia.
Menurut Sandra, Kabupaten Pati punya potensi besar dalam produksi garam, kapasitas produksinya menyumbang 86 persen kebutuhan di Jawa Tengah.
Tingginya kapasitas produksi mesti dibarengi dengan kualitas yang mumpuni pula.
Termasuk dalam hal kadar yodium yang dipersyaratkan.
"Garam beryodium penting untuk membantu mencukupi nutrisi yang diperlukan tubuh, sangat menunjang untuk penurunan angka stunting."
"Yodium sebagai mikronutrien sangat dibutuhkan oleh tubuh. Ini tanggungjawab bersama, Pemkab, juga BBPOM," papar Sandra.
Untuk diketahui, dalam FGD tersebut disepakati empat poin dalam menyikapi permasalahan kualitas garam.
Pertama, kualitas produk garam harus jadi tanggung jawab bersama. Mulai pelaku usaha, dinas terkait, hingga masyarakat sebagai konsumen.
Kedua, adanya komitmen penjaminan mutu berupa sertifikat dan standar BPOM.
Ketiga, untuk menjamin konsistensi kualitas produk garam, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan oleh OPD terkait dan asosiasi.
Hal itu dilakukan melalui pengujian produk garam beryodium di semua pelaku usaha garam.
Keempat, penegakan hukum atau sanksi administrasi dan sosial. (*)