Berita Kudus

Hore! 38.918 Buruh Rokok di Kudus Dapat BLT Cukai Masing-masing Rp1,8 Juta

38.918 buruh rokok di Kudus dapat BLT Cukai masing-masing total mendapat Rp1,8 juta atau terhitung masing-masing Rp300 ribu untuk masa 6 bulan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rifqi Gozali
Sejumlah buruh rokok tengah menghitung uang BLT dari dana cukai di Pabrik Rokok PT Aroma Tobacco, Senin (10/10/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - 38.918 buruh rokok di Kabupaten Kudus mendapat kucuran bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) tahun ini total senilai Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut diberikan kepada buruh rokok dalam tiga tahap, setiap tahap menerima Rp600 ribu.

Bupati Kudus HM Hartopo berkesempatan meninjau pencairan BLT untuk buruh rokok di pabrik rokok milik PT Aroma Tobacco di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus, Senin 10 Oktober 2022.

Pencairan tersebut merupakan tahap kedua.

"Ada enam bulan, setiap bulan mendapat Rp300 ribu."

"Kemudian untuk pencairan biasanya dirapel langsung dua bulan jadi setiap menerima senilai Rp600 ribu," kata Hartopo.

Pencairan BLT dari dana cukai ini diharapkan bisa bermanfaat dan tepat sasaran.

Hal itu merupakan bagian dari upaya mensejahterakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kudus, Agung Karyanto, pada tahap kedua ini ada 38.918 buruh rokok yang mendapat BLT.

Jumlah ini lebih sedikit dibanding pencairan tahap pertama karena menurut Agung ada buruh yang keluar atau yang pindah pekerjaan.

Sampai saat ini buruh rokok di Kudus sudah menerima total BLT dari dana cukai senilai Rp1,2 juta yang dicairkan dalam dua tahap.

Kemudian untuk tahap ketiga rencana akan dicairkan pada awal Desember 2022.

Pencairan tersebut masuk dalam rencana kerja pada APBD Perubahan 2022.

"Pencairan tahap ketiga awal Desember rencana, nominal penerimaan sama yaitu Rp300 per bulan."

"Pencairan ketiga nanti juga langsung dirapel dua bulan, jadi dapatnya Rp600 ribu," kata dia.

Agung mengatakan, sebelumnya dalam penyaluran BLT dari dana cukai untuk buruh rokok ditanggung pemerintah provinsi.

Ke depan buruh yang mendapat BLT dari provinsi akan ditanggung pemerintah kabupaten, syaratnya buruh tersebut ber-KTP Kudus. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved