Berita Blora

Berkurang 360 Orang, Pegawai Honorer di Blora Kini Menjadi 4.701 Orang

Jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora sebanyak 4.701 orang hasil pendataan. 

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora telah melangsungkan pendataan pegawai honorer beberapa waktu lalu. 

Hasilnya, jumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Blora sebanyak 4.701 orang. 

Data itu berkurang sebanyak 360 dari data sebelumnya yang mencapai 5.061 orang. 

Baca juga: Tak Kunjung Selesai, Konflik Tanah Wonorejo Blora Berlangsung Selama 28 Tahun

Kepala BKD Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono mengungkapkan, sejumlah 5. 061 pegawai honorer itu merupakan data yang dihimpun hingga 31 Desember 2021.

Selisih antara kedua data tersebut menurutnya adalah hal yang wajar. 

"Sebab, tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak dimasukkan dalam pendataan kali ini," ucap Heru Eko Wiyono kepada tribunmuria.com, Jumat (7/10/2022). 

Baca juga: Jadi Seniman Dadakan, Ganjar Tatah Tebing Padas Beji Sudamala

Selain itu, beberapa syarat juga diterapkan dalam pendataan tenaga nonASN kali ini. 

Persyaratan itu di antaranya adalah telah bekerja minimal selama setahun pada saat 31 Desember 2021, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

Kemudian berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, serta pembayaran kepada honorer langsung menggunakan APBN bagi instansi Pusat  dan APBD bagi instansi Daerah. 

"Tenaga BLUD dan tenaga yang dibiayai dari APBN dikeluarkan dari data (Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Red). Selain itu ada pembatasan masa kerja satu tahun saat 31 Desember 2021," terangnya. 

Data tersebut menurutnya masih bisa berubah. Sebab, sejak 1 Oktober hingga Jumat (7/10/2022), pihaknya melaksanakan uji publik.

"Untuk menerima sanggahan, aduan, keberatan, atau kesalahan penulisan terhadap data tenaga nonASN tersebut," jelasnya. 

Baca juga: Satreskrim Polres Kudus Mendalami Kasus Penimbunan Solar Subsidi Yang Melibatkan ASN

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian Achmad Toha menambahkan, saat ini sudah ada beberapa aduan dari masyarakat dalam waktu uji publik tersebut. 

Mayoritas dari mereka mengadukan adanya kesalahan penulisan pada data yang telah diunggah di situs milik BKD Blora tersebut. 

"Sudah banyak yang mengadu ke kita. Tapi belum direkap jumlahnya. Kebanyakan kesalahan data," paparnya. 

Dia menyebut, ada empat usulan Non ASN yang belum terdata. 

Mereka terlewatkan dari pendataan di antaranya karena bekerja sebagai satpam atau tenaga kebersihan, juga karena umur lebih dari 56 tahun pada Eks THK II.

"Padahal mereka seharusnya ikut didata," ungkapnya. (kim) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved