Berita Jateng

Sudah Dapat Peringatan Kapolda Jateng, Tambang Ilegal di Batang Kembali Bermunculan

Terdapat dua titik aktivitas penambangan galian C ilegal yaitu di Desa Brokoh, Wonotunggal dan Desa Kecepak.

Penulis: Dina Indriani | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kondisi lahan di Desa Kecepak akibat penambangan galian C ilegal. 

"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," tutur Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi, saat ditemui beberapanwaktu lalu di kantornya.

Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba. 

Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing.

Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis. 

Ia menjelaskan untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang  itu punya IUP operasi produksi.

Sedangkan, jika tambang hanya memiliki IUP eksplorasi hanya bersifat penelitian potensi tambang. 

Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan.

Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. 

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved