Berita Kudus

Dengar Curhatan PPPK Khawatir Tak Diperpanjang, Bupati Hartopo Siap Perjuangkan Nasib Mereka

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengeluhkan tempo kontrak dan sertifikasi yang tidak segera cair.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Ghozali
Bupati Kudus HM Hartopo (kiri) saat memberikan motivasi dan materi dalam penutupan Diklat PPPK di Balai Diklat Sonyawarih Menawan Kudus, Jumat (7/10/2022). 

"Kalau saya sudah tidak menjabat, saya siap berdiri di depan memperjuangkan nasib kepada kepala daerah yang baru kalau memang nanti kontraknya tidak diperpanjang," kata Hartopo.

Selama ini memang Hartopo memberikan kontrak maksimal yakni lima tahun kepada setiap PPPK di Kudus. Kontrak maksimal itu untuk memberikan jaminan kepada PPPK, apalagi para guru yang sudah lama mengabdi.

Selain itu Hartopo juga mendapatkan keluhan perihal tidak cairnya tunjangan sertifikasi. Keluhan itu disampaikan oleh Nanik Khadimah seorang guru di SD 3 Piji.

Nanik menerima tunjangan sertifikasi pada 2018.

Sampai pada 2019 dia diterima sebagai PPPK malah tunjangan sertifikasi tersebut tidak lagi cair.

Nanik mendapatkan sertifikasi sebagai guru agama. Saat diterima PPPK, statusnya sebagai seorang guru kelas. Hal itulah yang kemudian tunjangan sertifikasinya tidak cair.

Sebagai seorang janda yang masih menghidupi tiga orang anak, Nanik berharap agar sertifikasinya kembali cair.

Hartopo menanggapi, persoalan itu akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Koordinasi itu untuk mencari solusi perihal tunjangan sertifikasi yang tidak cair.

Baca juga: 474 PPPK Kudus Ikuti Orientasi, Hartopo: Harapan Kami Diperpanjang sampai Akhir Hayat

Sebab, kondisi serupa tidak hanya dialami oleh Nanik. Ada beberapa guru lain yang juga mengalami kasus serupa.

Dalam Diklat kali ini diikuti oleh 48 orang. Mereka semuanya guru. Ada satu guru yang tidak hadir karena sakit, praktis tersisa 47 orang.

Diklat kali ini harus diikuti oleh seluruh PPPK angkatan 2019 dan 2021. Jumlahnya 492 orang.

Diklat terdiri atas 15 hari daring dan 5 hari luring di Balai Diklat Sonyawarih yang terbagi atas masing-masing kelompok sekitar 50 orang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved