Berita Jateng
Jelang Tahun Politik 2024, Widodo Ingatkan Sanksi ASN Bisa 'Dipecat'
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono beri informasi larangan ASN jelang tahun politik 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Raka F Pujangga
TRIBUNMURIA.COM, SLAWI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, memberikan informasi mengenai apa saja larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan para aparatur sipil negara (ASN), terutama saat memasuki tahun politik atau musim pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut Joko sampaikan, saat dirinya menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diinisiasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Rabu (5/10/2022) kemarin, di Grand Dian Hotel Slawi.
Dalam acara yang mengusung tema "Menuju Pemilu Serentak 2024 Bermartabat," selain mengadakan sosialisasi juga dilaksanakan deklarasi oleh para tamu undangan yang hadir.
Baca juga: Pengawas Pemilu Perempuan Sepi Peminat, Bawaslu Batang Perpanjang Tujuh Hari di Lima Kecamatan Ini
Mulai dari Bawaslu sendiri, kemudian komisi pemilihan umum (KPU), Pemkab Tegal, TNI, Polri, Kejaksaan, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, pers (media), partai politik, perguruan tinggi, dan lain-lain.
Saat menyampaikan paparannya, Joko menyampaikan beberapa hal mulai dari tujuan sosialisasi dan deklarasi, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi dalam rangka membantu Bawaslu, dan yang paling menarik saat beliau menyampaikan mengenai larangan bagi ASN saat pemilu.
"Bawaslu tidak bisa bergerak sendirian. Harus ada partisipatif dari unsur-unsur seperti masyarakat yang berkompeten bisa melakukan pengawasan," kata Joko, pada Tribunjateng.com, Rabu (5/10/2022).
Adapun hal-hal yang menjadi larangan atau tidak boleh dilakukan oleh para ASN, yaitu dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPRD dengan cara ikut kampanye.
Selain itu, dilarang menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai bukan atribut ASN.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum atau sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada bentuk keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Tidak boleh mengadakan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau memberikan barang pada ASN dalam lingkup unit kerja, anggota keluarga, masyarakat, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.
Baca juga: Satu dari 8 Formasi Lelang Jabatan di Kudus Tak Dapat Dilanjut, Samani Susun Laporan ke KASN
Hukuman bagi ASN yang melanggar, maka mendapat ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Kemudian penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Sosialisasi-Pengawasan-Pemilu-Partisipatif-Slawi.jpg)